Gerakan Menuju Pelengseran: 3 Opsi Ini jadi Pilihan
Melengserkan seorang kepala daerah yang menolak mundur bukanlah perkara mudah.
Prosesnya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan aturan main tersebut dan dinamika politik yang ada, berikut adalah tiga upaya yang bisa dilakukan:
1. Tekanan Politik dan Sosial Berkelanjutan (The Power of People)
Ini adalah jalur yang sedang ditempuh warga.
Demo besar-besaran adalah bentuk paling nyata dari tekanan sosial.
Tujuannya bukan lagi sekadar membatalkan kebijakan, melainkan mendelegitimasi kepemimpinan Sudewo secara keseluruhan.
Tujuan: Menciptakan kondisi di mana bupati tidak bisa lagi memerintah secara efektif karena kehilangan kepercayaan publik dan dukungan politik.
Baca Juga: Mau Selesaikan Konflik? Pemda Pati Disarankan Jemput Bola Dengarkan Suara Rakyat
Bagaimana Caranya? Aksi damai yang konsisten, kampanye di media sosial, dan penggalangan petisi dapat terus menjaga isu ini tetap panas.
Tekanan ini berfungsi sebagai "bahan bakar" bagi DPRD untuk berani mengambil langkah politik yang lebih tegas.
Efektivitas: Meskipun tidak secara langsung melengserkan, tekanan ini bisa memaksa seorang pemimpin untuk akhirnya mempertimbangkan opsi mundur demi stabilitas daerah, atau setidaknya membuat para politisi di DPRD tidak punya pilihan selain bertindak.
2. Hak Angket DPRD: Pintu Gerbang Menuju Mahkamah Agung
Inilah langkah formal yang telah diambil. DPRD Pati telah sepakat menggunakan Hak Angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo.
Namun, ini baru langkah awal dari sebuah maraton hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!