Suara.com - Di tengah ramainya isu pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang proses di balik itu. Dua istilah yang sering disebut adalah hak angket dan pansus (panitia khusus).
Jadi, apa itu hak angket dan pansus di tengah isu pemakzulan Bupati Pati? Redaksi mengulas lebih dalam apa sebenarnya kedua istilah ini dan bagaimana kaitannya dengan kasus yang tengah terjadi.
Kegaduhan di Pati dan Munculnya Hak Angket
Isu pemakzulan Bupati Pati mencuat setelah munculnya beberapa kebijakan kontroversial, salah satunya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat mencapai 250% sebelum akhirnya dibatalkan.
Meskipun kebijakan tersebut sudah dicabut, kegaduhan di masyarakat tak lantas reda. Aksi massa menuntut Bupati mundur pun terus berlanjut.
Menanggapi situasi ini, DPRD Kabupaten Pati mengambil langkah serius. Mereka sepakat untuk menggunakan hak angket, sebuah hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, hak angket ini dibentuk untuk mengusut lebih lanjut kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Bupati.
Anggota DPRD Pati dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, menambahkan bahwa hak angket ini digulirkan karena Bupati Sudewo dinilai telah menciptakan kegaduhan dan melanggar sumpah jabatannya.
Langkah ini menunjukkan bahwa hak angket bukan sekadar alat politik, melainkan mekanisme untuk mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah.
Baca Juga: Geger! Bupati Pati Terancam Dimakzulkan, DPRD Bentuk Pansus Angket
Apa Itu Hak Angket?
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD memiliki tiga hak utama, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk bisa mengajukan hak angket, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Usulan ini harus diajukan oleh sejumlah anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi.
Jumlah minimumnya bervariasi, tergantung pada total anggota DPRD di kabupaten/kota tersebut. Di DPRD Pati, yang memiliki jumlah anggota yang cukup besar, usulan hak angket harus diajukan oleh minimal 7 orang anggota dari lebih dari 1 fraksi.
Setelah usulan disepakati, hak angket akan disetujui dalam rapat paripurna DPRD. Rapat ini harus dihadiri oleh minimal tiga per empat dari total anggota, dan keputusan disahkan jika disetujui oleh minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Berita Terkait
-
Heboh Ritual Pria Berpeci Amankan Demo Bupati Pati: Dukun Gak Mempan, Suara Rakyat Lebih Dahsyat!
-
Bupati Pati Tolak Mundur, Warga Tak Tinggal Diam: Ini 3 Jalan Melengserkan Sudewo
-
Soal PBB 1.000 Persen, Mendagri Tito Wanti-wanti Cirebon Tak Memanas Seperti Pati: Jangan Anarkis!
-
Alarm Api Pati: Pimpinan DPR Dasco Panggil Mendagri, Minta Kepala Daerah Lain Tak Ikut-ikutan Ngawur
-
Geger Pati! Dasco Gerindra Beri Lampu Hijau Pemakzulan Bupati Sudewo, Ada Apa?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius