Dari Hak Angket ke Pembentukan Pansus
Setelah hak angket disetujui, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus inilah yang akan menjadi ujung tombak penyelidikan. Semua fraksi di DPRD akan diwakili dalam pansus ini.
Tugas pansus adalah melakukan penyelidikan mendalam. Mereka memiliki kewenangan untuk memanggil berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau bahkan masyarakat yang diduga memiliki informasi relevan.
Untuk pihak-pihak yang dipanggil wajib hadir dan memberikan keterangan, serta menyerahkan dokumen yang diperlukan. Jika ada pihak yang menolak hadir tanpa alasan yang sah, pansus bahkan bisa meminta bantuan kepolisian untuk memanggil secara paksa.
Dalam kasus Bupati Pati, Pansus Pemakzulan sudah langsung menggelar rapat pada Kamis (14/8) ini. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa rapat-rapat pansus akan digelar secara terbuka.
Agenda pertama yang dibahas adalah dugaan kecurangan dalam pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, serta pemutusan hubungan kerja 200 lebih karyawan honorer.
Jalan Menuju Pemakzulan
Pansus memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan tugasnya dan melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna DPRD. Jika hasil penyelidikan pansus membuktikan bahwa Bupati bersalah, maka proses selanjutnya adalah pemakzulan.
Menurut Teguh Bandang Waluyo, jika terbukti ada pelanggaran, hasil penyelidikan akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Setelah MA mengeluarkan putusan yang menyatakan Bupati bersalah, barulah DPRD dapat mengirimkan rekomendasi pemakzulan kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Geger! Bupati Pati Terancam Dimakzulkan, DPRD Bentuk Pansus Angket
Proses yang panjang dan berlapis ini menunjukkan bahwa pemakzulan bukanlah keputusan yang diambil secara terburu-buru.
Membutuhkan penyelidikan mendalam, proses panjang dan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk lembaga yudikatif, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Heboh Ritual Pria Berpeci Amankan Demo Bupati Pati: Dukun Gak Mempan, Suara Rakyat Lebih Dahsyat!
-
Bupati Pati Tolak Mundur, Warga Tak Tinggal Diam: Ini 3 Jalan Melengserkan Sudewo
-
Soal PBB 1.000 Persen, Mendagri Tito Wanti-wanti Cirebon Tak Memanas Seperti Pati: Jangan Anarkis!
-
Alarm Api Pati: Pimpinan DPR Dasco Panggil Mendagri, Minta Kepala Daerah Lain Tak Ikut-ikutan Ngawur
-
Geger Pati! Dasco Gerindra Beri Lampu Hijau Pemakzulan Bupati Sudewo, Ada Apa?
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Terpilih Aklamasi, Ketum PPP Agus Suparmanto Siap Tindak Kader Abaikan Aspirasi Umat
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif