Suara.com - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mengguncang Serang akhirnya mencapai puncaknya. Terdakwa Mulyana (22) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Serang pada Kamis (14/8).
Sidang putusan ini berjalan dengan sangat tegang dan penuh drama. Ada banyak momen krusial yang terjadi, mulai dari amuk keluarga hingga pertimbangan hakim yang tanpa ampun.
Berikut adalah 5 fakta kunci dari hari putusan tersebut.
1. Palu Hakim Diketuk Vonis Pidana Mati!
Ini adalah momen yang paling ditunggu-tunggu oleh keluarga korban dan publik. Setelah melalui proses persidangan, Ketua Majelis Hakim David Panggabean mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada Mulyana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim David.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didasarkan pada Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang semua unsurnya dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
2. Sidang Ricuh, Keluarga Korban Coba Pukul Terdakwa
Sebelum vonis dibacakan, ruang sidang sudah memanas. Emosi keluarga korban yang memuncak tak bisa dibendung. Seorang anggota keluarga nekat menerobos barisan keamanan dan mencoba melayangkan pukulan ke arah Mulyana yang duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga: Jejak Sadis Mulyana, Pemutilasi Pacar Hamil di Serang yang Divonis Mati
Aksi ini berhasil dihalau petugas, namun suasana telanjur ricuh. Puluhan warga bahkan memaksa masuk hingga petugas Brimob harus berjaga ketat di pintu. Hakim sampai harus menunda sidang sejenak untuk menenangkan massa.
"Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan, enggak usah main hakim sendiri," tegas Hakim David.
3. Alasan Vonis Maksimal: Sadis dan Tak Ada Hal Meringankan
Majelis Hakim memiliki alasan yang sangat kuat untuk menjatuhkan hukuman mati. Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan satu pun celah yang bisa meringankan hukuman bagi Mulyana.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi," jelas Hakim David.
Ia menambahkan bahwa perbuatan Mulyana telah menimbulkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat luas. Yang paling menohok, hakim menyatakan dengan tegas "Hal meringankan tidak ada."
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Sadis Mulyana, Pemutilasi Pacar Hamil di Serang yang Divonis Mati
-
Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang
-
Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
-
Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali