Suara.com - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mengguncang Serang akhirnya mencapai puncaknya. Terdakwa Mulyana (22) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Serang pada Kamis (14/8).
Sidang putusan ini berjalan dengan sangat tegang dan penuh drama. Ada banyak momen krusial yang terjadi, mulai dari amuk keluarga hingga pertimbangan hakim yang tanpa ampun.
Berikut adalah 5 fakta kunci dari hari putusan tersebut.
1. Palu Hakim Diketuk Vonis Pidana Mati!
Ini adalah momen yang paling ditunggu-tunggu oleh keluarga korban dan publik. Setelah melalui proses persidangan, Ketua Majelis Hakim David Panggabean mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada Mulyana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim David.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didasarkan pada Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang semua unsurnya dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
2. Sidang Ricuh, Keluarga Korban Coba Pukul Terdakwa
Sebelum vonis dibacakan, ruang sidang sudah memanas. Emosi keluarga korban yang memuncak tak bisa dibendung. Seorang anggota keluarga nekat menerobos barisan keamanan dan mencoba melayangkan pukulan ke arah Mulyana yang duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga: Jejak Sadis Mulyana, Pemutilasi Pacar Hamil di Serang yang Divonis Mati
Aksi ini berhasil dihalau petugas, namun suasana telanjur ricuh. Puluhan warga bahkan memaksa masuk hingga petugas Brimob harus berjaga ketat di pintu. Hakim sampai harus menunda sidang sejenak untuk menenangkan massa.
"Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan, enggak usah main hakim sendiri," tegas Hakim David.
3. Alasan Vonis Maksimal: Sadis dan Tak Ada Hal Meringankan
Majelis Hakim memiliki alasan yang sangat kuat untuk menjatuhkan hukuman mati. Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan satu pun celah yang bisa meringankan hukuman bagi Mulyana.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi," jelas Hakim David.
Ia menambahkan bahwa perbuatan Mulyana telah menimbulkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat luas. Yang paling menohok, hakim menyatakan dengan tegas "Hal meringankan tidak ada."
4. Kilas Balik Kekejian, Desakan Menikah Berujung Mutilasi
Publik kembali diingatkan pada kekejian yang dilakukan Mulyana. Motif perbuatannya adalah emosi setelah sang pacar, Siti Amelia, mendesaknya untuk menikah karena mengaku sedang hamil.
Alih-alih bertanggung jawab, Mulyana justru membunuh kekasihnya secara brutal. Jasad korban ditemukan di sebuah kebun dalam kondisi termutilasi—tanpa kepala, kedua tangan, dan kedua kaki. Lebih biadab lagi, Mulyana sempat mencoba membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak.
5. Diberi Waktu 7 Hari untuk Banding
Meskipun palu sudah diketuk, proses hukum belum sepenuhnya final. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari ke depan kepada pihak terdakwa Mulyana untuk berpikir dan memutuskan langkah selanjutnya.
Dalam waktu sepekan tersebut, tim kuasa hukum Mulyana harus memutuskan apakah akan menerima vonis mati ini atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Sadis Mulyana, Pemutilasi Pacar Hamil di Serang yang Divonis Mati
-
Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang
-
Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
-
Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Bahas Investasi hingga Kerja Sama Pertahanan
-
Waspada Copet 'Necis' di Blok M Hub, MRT Jakarta Perketat Pengamanan
-
RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif
-
Kunjungi Borobudur, Wamensos Agus Ajak Warga Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok
-
Wamensos Agus Jabo Tinjau Pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu di Magelang
-
Ada Truk 'Lumpuh', Arus Lalu Lintas di Brigjend Katamso Jakarta Barat Semrawut Pagi Ini
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Cak Imin: Bencana Bertubi-Tubi Bisa Picu Kemiskinan Baru
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak