Suara.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP dinilai belum bersifat inklusif.
Pasalnya, dinilai belum mengakomodir pemenuhan hak atas keadilan berbagai kelompok rentan, salah satunya bagi para pencari suaka yang menetap di Indonesia.
Padahal menurut Suaka, lembaga yang fokus mengadvokasi para pengungsi korban konflik dan pencari suaka, KUHAP bukah hanya ditujukan bagi warga negara Indonesia, melainkan semua orang yang berada di wilayah Indonesia.
Ketua Suaka, Atika Yunita Paraswati menyoroti salah satu isu yang krusial, yakni ketika para pencari suaka didudukan di persidangan dan hakim mengharuskan pendampingan penerjemah yang bersertifikat.
Persoalannya banyak dari para pencari suaka yang hanya bisa berbahasa ibu, bukan bahasa formal dari asal negaranya.
Seperti pengungsi dari Afghanistan yang hanya bisa berbahasa Persia atau Farsi.
"Enggak mungkin ada yang bisa bahasa Farsi, bukan bahasa-bahasa karakteristik, bahasa Ibu mereka, enggak ada yang tersumpah. Itu kita nyari seluruh Indonesia tuh kayak enggak mungkin," kata Atika dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan sejumlah kasus yang mereka tangani terdapat beberapa hakim progresif yang memberikan diskresi, yang mengizinkan penerjemah berasal dari komunitas para pencari suaka bisa berbahasa Inggris atau bahasa Indonesia.
Namun karena hanya diputuskan berdasarkan diskresi, sifatnya menjadi tidak mengikat, sehingga harus diatur dalam ketentuan, khususnya bagi para pencari suaka yang berada di Indonesia.
Baca Juga: RUU KUHAP Tanpa Perspektif Disabilitas: Mimpi Buruk Bagi Keadilan!
Karena bagi Atika, siapa pun berhak mendapatkan keadilan, tanpa memandang asal-usul kewarganegaraanya.
Selain itu, yang menjadi sorotan Suaka adalah penanganan perkara ketika para pencari suaka melaporkan tindak pidananya yang dialami ke aparat penegak hukum.
Tak jarang kasus mereka ditolak, atau tidak ditindaklanjuti karena persyaratan administrasi, seperti dokumen identitas.
Padahal para pencari suaka atau pun pengungsi tidak memiliki dokumen identitas pribadi seperti KTP atau paspor.
Untuk itu, mereka berharap RUU KUHAP juga mengakomodir penanganan hukum bagi para kelompok rentan seperti para pencari suaka.
Khususnya meningkatkan pemahaman soal hak asasi manusia atau HAM bagi aparat penegak hukum.
Berita Terkait
-
KUHAP: Partisipasi Dipertanyakan, Komisi III Ngaku Sudah Maksimal
-
Babak Baru Revisi KUHAP, Komisi III Gelar RDPU Maraton dengan Organisasi Advokat
-
RUU KUHAP Tuai Penolakan! Komisi III DPR Undang YLBHI Usai Dituding Tak Libatkan Publik
-
Bosan Didemo, DPR Panggil YLBHI dan Pengacara ke Senayan, Mau Adu Argumen RUU KUHAP?
-
KPK Ngaku Tak Dilibatkan Pemerintah dalam Susun DIM RUU KUHAP
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi