Suara.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP dinilai belum bersifat inklusif.
Pasalnya, dinilai belum mengakomodir pemenuhan hak atas keadilan berbagai kelompok rentan, salah satunya bagi para pencari suaka yang menetap di Indonesia.
Padahal menurut Suaka, lembaga yang fokus mengadvokasi para pengungsi korban konflik dan pencari suaka, KUHAP bukah hanya ditujukan bagi warga negara Indonesia, melainkan semua orang yang berada di wilayah Indonesia.
Ketua Suaka, Atika Yunita Paraswati menyoroti salah satu isu yang krusial, yakni ketika para pencari suaka didudukan di persidangan dan hakim mengharuskan pendampingan penerjemah yang bersertifikat.
Persoalannya banyak dari para pencari suaka yang hanya bisa berbahasa ibu, bukan bahasa formal dari asal negaranya.
Seperti pengungsi dari Afghanistan yang hanya bisa berbahasa Persia atau Farsi.
"Enggak mungkin ada yang bisa bahasa Farsi, bukan bahasa-bahasa karakteristik, bahasa Ibu mereka, enggak ada yang tersumpah. Itu kita nyari seluruh Indonesia tuh kayak enggak mungkin," kata Atika dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan sejumlah kasus yang mereka tangani terdapat beberapa hakim progresif yang memberikan diskresi, yang mengizinkan penerjemah berasal dari komunitas para pencari suaka bisa berbahasa Inggris atau bahasa Indonesia.
Namun karena hanya diputuskan berdasarkan diskresi, sifatnya menjadi tidak mengikat, sehingga harus diatur dalam ketentuan, khususnya bagi para pencari suaka yang berada di Indonesia.
Baca Juga: RUU KUHAP Tanpa Perspektif Disabilitas: Mimpi Buruk Bagi Keadilan!
Karena bagi Atika, siapa pun berhak mendapatkan keadilan, tanpa memandang asal-usul kewarganegaraanya.
Selain itu, yang menjadi sorotan Suaka adalah penanganan perkara ketika para pencari suaka melaporkan tindak pidananya yang dialami ke aparat penegak hukum.
Tak jarang kasus mereka ditolak, atau tidak ditindaklanjuti karena persyaratan administrasi, seperti dokumen identitas.
Padahal para pencari suaka atau pun pengungsi tidak memiliki dokumen identitas pribadi seperti KTP atau paspor.
Untuk itu, mereka berharap RUU KUHAP juga mengakomodir penanganan hukum bagi para kelompok rentan seperti para pencari suaka.
Khususnya meningkatkan pemahaman soal hak asasi manusia atau HAM bagi aparat penegak hukum.
"Bagaimana mereka paham dulu nih posisi mereka, peran mereka sebagai aparat penegak hukum. Jadi, memang pendidikan-pendidikan, dimulai dari pendidikan-pendidikan di internal institusi ya, itu juga harus diberikan sejak awal gitu soal penegakan HAM," kata Atika.
Menurut Atika, meski para pencari suaka atau pengungsi korban konflik bukan warga negara Indonesia, sebagai manusia mereka tetap berhak memiliki akses atas keadilan.
Terlebih RUU KUHAP tujuannya utamanya untuk melindungi hak asasi manusia.
Berita Terkait
-
KUHAP: Partisipasi Dipertanyakan, Komisi III Ngaku Sudah Maksimal
-
Babak Baru Revisi KUHAP, Komisi III Gelar RDPU Maraton dengan Organisasi Advokat
-
RUU KUHAP Tuai Penolakan! Komisi III DPR Undang YLBHI Usai Dituding Tak Libatkan Publik
-
Bosan Didemo, DPR Panggil YLBHI dan Pengacara ke Senayan, Mau Adu Argumen RUU KUHAP?
-
KPK Ngaku Tak Dilibatkan Pemerintah dalam Susun DIM RUU KUHAP
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat