Suara.com - Amnesty International Indonesia menyoroti ironi kebebasan sipil. Lembaga hak asasi manusia ini mengungkap bahwa 903 orang telah menjadi korban kriminalisasi melalui pasal-pasal karet sejak 2018.
Kenyataan ini merupakan fakta yang bertabrakan langsung dengan ajakan Presiden Prabowo Subianto agar publik tidak berhenti mengkritik pemerintah.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, secara terbuka mengkritisi pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan di Gedung DPR, Jumat (15/8/2025) lalu.
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan butuh koreksi dan pengawasan, bahkan secara eksplisit meminta agar kritik tidak dihentikan.
Namun, Usman Hamid melihat adanya jurang antara retorika dan realita di lapangan.
"Faktanya masih banyak warga mengalami kriminalisasi hanya karena bicara kritis. Bahkan Presiden tidak menyebut pelanggaran HAM masa lalu sama sekali,” kritik Usman dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).
Ratusan Kasus Sejak 2018
Kritik tajam Amnesty didasarkan pada data pemantauan komprehensif yang dilakukan sejak lembaga tersebut berdiri di Indonesia pada akhir 2017.
Sejak Januari 2018 hingga Juli 2025, tercatat 903 orang terjerat dalam 796 kasus hukum berbeda.
Baca Juga: Semangat Kemerdekaan Dipertanyakan, Ekspresi Politik Damai Masih Berujung Tuduhan Makar
Mereka menjadi korban pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup delik seperti penyebaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga makar.
Metodologi pengumpulan data ini melibatkan pemantauan media, verifikasi laporan dari lembaga masyarakat sipil, jaringan di daerah, serta analisis dokumen-dokumen pengadilan.
Menjauhi Spirit Kemerdekaan
Usman menilai, situasi ini sangat bertentangan dengan spirit awal kemerdekaan Indonesia.
Menurutnya, perjuangan hak asasi manusia adalah pijakan utama perlawanan terhadap penindasan kolonial, yang digerakkan oleh tokoh-tokoh seperti Kartini, Maria Ulfah, hingga Soekarno dan Hatta.
“Bung Karno bahkan berpesan agar kita 'Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah,' artinya pelanggaran HAM masa lalu tidak boleh diputihkan, termasuk melalui penghapusan fakta historis pelanggaran HAM masa lalu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan