Suara.com - Aksi maling amatiran yang dilakukan AB alias Jebir (25) harus berakhir di balik jeruji besi setelah lagaknya yang pura-pura menjadi pembeli di sebuah minimarket di Kalideres, Jakarta Barat, terekam jelas oleh kamera CCTV.
Tak sadar wajahnya menjadi bukti tak terbantahkan, Jebir kini hanya bisa pasrah saat tim Reskrim Polsek Kalideres menciduknya saat sedang santai di kediamannya.
Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (13/8/2025) lalu di sebuah minimarket di Jalan Peta Barat 1.
Dalam rekaman CCTV yang viral, Jebir yang mengenakan kaos hitam terlihat mendekati meja kasir, seolah-olah hendak melakukan transaksi. Namun, itu hanyalah akal bulus.
"Saat kasir yang berjaga lengah, dia langsung mengambil ponsel milik korban," kata Arnold saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/8/2025).
Karma Instan Berkat CCTV
Merasa ponselnya raib, korban langsung membuat laporan ke polisi. Berbekal rekaman CCTV yang menjadi bukti utama, tak butuh waktu lama bagi aparat untuk mengidentifikasi dan melacak jejak pelaku.
Tim Reskrim Polsek Kalideres akhirnya meringkus Jebir saat ia sedang berada di kediamannya di Kampung Rawa Lele, Kalideres, pada Minggu (17/8).
"Pelaku sudah kami amankan," ujar Arnold.
Baca Juga: 8 Parfum Wangi Bunga Murah di Rak Minimarket, Elegan dan Tahan Lama
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti utama, yakni satu unit ponsel merek Techno Spark Go 1 series Transformer milik korban, yang ternyata belum sempat dijual oleh pelaku. Di hadapan petugas, Jebir pun tak bisa mengelak.
“Kami juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone... Pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Arnold.
Akibat perbuatannya, Jebir kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kalideres. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Intimidasi Makin Meluas, Ibu Ketua BEM UGM dan 30 Pengurus Jadi Sasaran Teror Digital
-
Lokataru Foundation: RUU KKS Berpotensi Jadi Alat Represif Baru