Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Lapas Sukamiskin).
Mario Dandy Satrio, terpidana kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora, mendapatkan remisi 6 bulan.
Remisi diberikan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, mengonfirmasi bahwa Mario Dandy Satrio menjadi salah satu narapidana yang menerima remisi pada perayaan kemerdekaan tahun ini.
Total remisi yang diterima putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu adalah gabungan dari dua jenis remisi.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Remisi Umum merupakan pengurangan hukuman yang rutin diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat pada setiap tanggal 17 Agustus.
Sementara itu, Remisi Dasawarsa adalah remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada tahun-tahun perayaan HUT Kemerdekaan RI yang kelipatannya sepuluh, seperti HUT ke-80 pada tahun 2025 ini.
Kilas Balik Vonis 12 Tahun Penjara
Baca Juga: Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberian remisi ini kembali menyorot kasus fenomenal yang menjerat Mario Dandy.
Pada 7 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis maksimal kepada Mario, yakni pidana penjara selama 12 tahun.
Hakim menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap korban D (17), yang saat itu masih di bawah umur.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Mario telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak AG, yang telah divonis dalam berkas terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal