Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Lapas Sukamiskin).
Mario Dandy Satrio, terpidana kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora, mendapatkan remisi 6 bulan.
Remisi diberikan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, mengonfirmasi bahwa Mario Dandy Satrio menjadi salah satu narapidana yang menerima remisi pada perayaan kemerdekaan tahun ini.
Total remisi yang diterima putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu adalah gabungan dari dua jenis remisi.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Remisi Umum merupakan pengurangan hukuman yang rutin diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat pada setiap tanggal 17 Agustus.
Sementara itu, Remisi Dasawarsa adalah remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada tahun-tahun perayaan HUT Kemerdekaan RI yang kelipatannya sepuluh, seperti HUT ke-80 pada tahun 2025 ini.
Kilas Balik Vonis 12 Tahun Penjara
Baca Juga: Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberian remisi ini kembali menyorot kasus fenomenal yang menjerat Mario Dandy.
Pada 7 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis maksimal kepada Mario, yakni pidana penjara selama 12 tahun.
Hakim menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap korban D (17), yang saat itu masih di bawah umur.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Mario telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak AG, yang telah divonis dalam berkas terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M
-
Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu
-
Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!
-
Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK
-
MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
-
Jadi 'Sniper' Jaringan Kampung Narkoba Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Terancam Pidana dan Dipecat!
-
Sempat Viral Karena Dicurangi Juri, Josepha SMAN 1 Pontianak Kini Dilirik MPR RI Jadi Duta LCC
-
Bantargebang Jadi 'Bom Metana' Dunia, Timbunan Sampah Tembus 80 Juta Ton!
-
Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme