News / Nasional
Senin, 18 Agustus 2025 | 20:54 WIB
Tampang Paulus Tannos, buronan kasus korupsi E-KTP yang kini berada di Singapura. (ist)

"Nggak ada (wajib lapor) karena kan denda subsider sudah dibayar," ujar Agus.

Dasar utama dari 'diskon' hukuman ini adalah putusan PK yang mengurangi vonis Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. Pengurangan inilah yang menjadi tiket emas bagi sang mantan Ketua DPR untuk bebas lebih awal.

Load More