Suara.com - Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan Paulus Tannos tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP belum bisa diekstradisi ke Tanah Air meski sudah ditahan di Singapura.
Widodo, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (18/8/2025) bilang Tannos masih berada di negeri jiran, meski pengadilan Singapura telah menolak keterangan ahli yang diajukan Tannos.
Diketahui Tannos kini sedang menggugat penangkapan dan penahanannya di Singapura, sehingga belum bisa diseret pulang ke Indonesia. Keberadaan Tannos di Singapura cukup ironis, karena terpidana dalam kasus yang sama yakni Setya Novanto pada akhir pekan lalu sudah bebas dari bui.
Widodo mengatakan Tannos belum bisa diekstradisi karena masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia secara suka rela.
"Yang bersangkutan belum mau menerima dikembalikan ke Indonesia," katanya.
Alhasil pemerintah Indonesia harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap di Singapura agar Tannos bisa dikirim pulang ke Tanah Air, sesuai dengan perjanjian ekstradisi antara dua negara.
Paulus Tannos, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 2019, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.
Tannos sendiri ditangkap aparat penegak hukum Singapura pada Januari tahun ini, setelah menjadi buronan KPK sejak 2021 silam. Meski demikian Tannos tak bisa segera dipulangkan ke Indonesia, karena ia sedang menggugat keabsahan penangkapannya di Singapura.
Baca Juga: Sebut Penjara RI Kejam dan Korup, Akankah Paulus Tannos Sukses Gagalkan Ekstradisi dari Singapura?
Sebelumnya terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, sudah menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Tak hanya itu, ia bahkan tak perlu repot-repot wajib lapor.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi langsung kabar kebebasan Setya Novanto. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui proses asesmen ketat dan didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, Agus menyebut waktu pembebasan bersyarat Novanto seharusnya sudah lewat.
"Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).
Yang lebih membuat publik geram, Setnov tidak akan dikenai kewajiban lapor setelah bebas. Alasannya? Semua kewajiban finansialnya sudah lunas.
Berita Terkait
-
7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas, Publik Tak Boleh Lupa Janji Sayembara Rp 1 Miliar Sang Koruptor
-
Terungkap, Paulus Tannos Kantongi Paspor Negara Afrika untuk Lolos dari Kasus E-KTP
-
Tunggu Sidang Ekstradisi di Singapura Kelar, KPK Ancang-ancang Tangkap Paulus Tannos?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap