Suara.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, yang juga merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, telah dinyatakan bebas bersyarat.
Pembebasan ini berlaku sejak Sabtu, 16 Agustus 2025, usai ia menyelesaikan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, yang mengonfirmasi bahwa seluruh kewajiban yang dibebankan kepada Novanto telah terpenuhi.
Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Pada 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah masa pidana selesai.
Pengurangan Hukuman
Meskipun demikian, hukuman Novanto mendapat keringanan. Pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Putusan PK itu memangkas masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik juga dipersingkat dari lima tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!
Selain menjalani masa hukuman, Novanto juga diwajibkan untuk membayar denda dan uang pengganti. Menurut putusan PK, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Novanto adalah sekitar Rp49 miliar, setelah dikurangi titipan awal sebesar Rp5 miliar.
Rika Aprianti memastikan bahwa Novanto telah membayar uang pengganti sebesar Rp43,7 miliar, dengan sisa Rp5,3 miliar yang juga telah diselesaikan, berdasarkan ketetapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masa Depan dan Batasan Hak Publik
Meskipun sudah bebas, Novanto masih harus menjalani masa pembebasan bersyarat hingga 29 April 2029. Selama periode ini, ia diwajibkan untuk lapor diri setiap bulan. Yang paling signifikan, haknya untuk menduduki jabatan publik baru akan dipulihkan pada tahun 2031, setelah ia menyelesaikan seluruh masa pembebasan bersyaratnya dan menjalani hukuman tambahan selama 2,5 tahun.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa pembebasan ini diberikan setelah semua kewajiban, termasuk pembayaran uang pengganti, telah terpenuhi.
Kasus yang menjerat Setya Novanto bukan hanya sekadar kasus korupsi biasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa "Ini kejahatan serius yang merugikan hampir seluruh rakyat Indonesia."
Berita Terkait
-
Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!
-
Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan
-
CEK FAKTA: Gus Yaqut Minta KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Benarkah?
-
Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Dipatahkan Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap Setya Novanto
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat