Suara.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, yang juga merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, telah dinyatakan bebas bersyarat.
Pembebasan ini berlaku sejak Sabtu, 16 Agustus 2025, usai ia menyelesaikan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, yang mengonfirmasi bahwa seluruh kewajiban yang dibebankan kepada Novanto telah terpenuhi.
Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Pada 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah masa pidana selesai.
Pengurangan Hukuman
Meskipun demikian, hukuman Novanto mendapat keringanan. Pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Putusan PK itu memangkas masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik juga dipersingkat dari lima tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!
Selain menjalani masa hukuman, Novanto juga diwajibkan untuk membayar denda dan uang pengganti. Menurut putusan PK, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Novanto adalah sekitar Rp49 miliar, setelah dikurangi titipan awal sebesar Rp5 miliar.
Rika Aprianti memastikan bahwa Novanto telah membayar uang pengganti sebesar Rp43,7 miliar, dengan sisa Rp5,3 miliar yang juga telah diselesaikan, berdasarkan ketetapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masa Depan dan Batasan Hak Publik
Meskipun sudah bebas, Novanto masih harus menjalani masa pembebasan bersyarat hingga 29 April 2029. Selama periode ini, ia diwajibkan untuk lapor diri setiap bulan. Yang paling signifikan, haknya untuk menduduki jabatan publik baru akan dipulihkan pada tahun 2031, setelah ia menyelesaikan seluruh masa pembebasan bersyaratnya dan menjalani hukuman tambahan selama 2,5 tahun.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa pembebasan ini diberikan setelah semua kewajiban, termasuk pembayaran uang pengganti, telah terpenuhi.
Kasus yang menjerat Setya Novanto bukan hanya sekadar kasus korupsi biasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa "Ini kejahatan serius yang merugikan hampir seluruh rakyat Indonesia."
Berita Terkait
-
Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!
-
Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan
-
CEK FAKTA: Gus Yaqut Minta KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Benarkah?
-
Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Dipatahkan Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap Setya Novanto
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa