Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok pimpinan dan anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan.
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan.
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan.
Meskipun gaji pokoknya tidak besar, anggota DPR RI menerima berbagai macam tunjangan yang besarannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima:
Tunjangan Melekat:
* Tunjangan Istri/Suami: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000.
* Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak) atau Rp 168.000.
* Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000.
* Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000.
* Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa (untuk empat jiwa).
Tunjangan Lainnya:
* Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000.
* Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000.
* Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000.
* Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000.
* Biaya Asisten Anggota: Rp 2.250.000.
Jika ditotal, seorang anggota DPR dapat menerima pendapatan (di luar tunjangan perumahan baru dan biaya perjalanan dinas) lebih dari Rp50 juta per bulan.
Selain pendapatan bulanan, anggota dewan juga difasilitasi dengan berbagai hal untuk menunjang kinerjanya, antara lain:
* Biaya Perjalanan Dinas: Termasuk uang harian dan uang representasi saat melakukan kunjungan kerja.
* Dana Reses: Anggaran yang diterima untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
* Uang Pensiun: Setelah masa jabatan berakhir, mereka berhak atas uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok.
Baca Juga: Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Berita Terkait
-
Polemik Kenaikan Gaji DPR: Antara Bantahan Puan Maharani dan Pengakuan Blak-blakan TB Hasanuddin
-
Bongkar Gaji Bulanan Anggota DPR RI, Lebih Besar dari Malaysia dan Singapura?
-
Era Jokowi Naik 8%, Era Prabowo Gaji PNS Masih Mandek
-
Prabowo Fokus Program Prioritas, Pemerintah Memang Tak Anggarkan Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet