Suara.com - Partai Golkar menyambut baik pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa mantan Ketua DPR RI itu hingga kini masih berstatus sebagai kader dan merupakan bagian dari keluarga besar partai berlambang beringin tersebut.
"Kami mau tegaskan bahwa Setya Novanto itu setahu saya tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari Partai Golkar. Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat memberhentikan Pak Setya Novanto," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dengan status tersebut, Doli menyatakan partainya bersyukur atas bebasnya Novanto.
Menurutnya, pembebasan bersyarat yang diterima oleh Novanto telah melalui prosedur dan memenuhi syarat hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tentu dengan apa yang sudah dilaluinya, kemudian kemarin ditetapkan bebas bersyarat, ya kami bersyukur. Artinya ada kader kami yang memang sudah selesai menjalani proses hukum," katanya.
Doli menambahkan, pembebasan bersyarat merupakan hak bagi setiap narapidana yang memenuhi kriteria, seperti telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama dalam pembinaan.
"Apalagi pembebasan bersyarat kemarin itu sudah melalui beberapa syarat kan, misalnya dianggap sudah 2 per 3 menjalani hukuman, terus kemudian berkelakuan baik, ikuti program-program pembinaan hukum dan segala macam," jelasnya.
"Jadi secara prosedur, peraturan perundangan, semuanya memenuhi syarat gitu ya, ya hukum kita berlakunya seperti itu, ya kita hormati putusan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap itu," pungkasnya.
Baca Juga: Enaknya Jadi Setnov: Korupsi, Kaya Raya, Potong Hukuman, dan Bisa Balik Jadi Pejabat
Sebelumnya, kabar pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
Menurutnya, Setya Novanto secara resmi telah keluar dari penjara, namun statusnya belum sepenuhnya bebas.
"Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat," ujar Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8).
Ia menegaskan bahwa kebebasan ini bukanlah akhir dari masa hukuman. Setya Novanto baru akan dinyatakan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.
"Saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029," tambahnya sebagaimana dilansir Antara.
Merespons kabar ini, KPK tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu segera mengingatkan publik bahwa kasus yang menjerat Setya Novanto bukanlah perkara biasa.
Berita Terkait
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Saya Yakin Ada yang Merasa Kurang Adil
-
Setya Novanto Bebas: KPK Ingatkan Dampak Serius Korupsi KTP-el Bagi Rakyat Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, MAKI Surati Menteri Imipas dan Ancam Gugat ke Pengadilan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas