Suara.com - Perhatian publik baru-baru ini kembali tersedot pada isu gaji wakil rakyat di Senayan, lantaran dipicu unggahan viral yang mengklaim gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) naik fantastis hingga mencapai Rp3 juta per hari.
Apabila diakumulasikan, angka tersebut bisa mencapai Rp90 juta per bulan, bahkan beberapa unggahan menyebut take home pay bisa melebihi Rp100 juta.
Informasi yang pertama kali mencuat dari platform TikTok ini dengan cepat menyebar ke media sosial lain, menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat yang mempertanyakan kebenarannya di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Klarifikasi Tegas Pimpinan DPR
Menanggapi kehebohan tersebut, pimpinan DPR RI angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji bagi anggota dewan dan memastikan struktur gaji pokok tidak mengalami perubahan.
Menurut Puan, isu ini berkembang karena kesalahpahaman informasi terkait fasilitas.
Perubahan yang terjadi bukanlah kenaikan gaji, melainkan penyesuaian fasilitas perumahan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029, di mana rumah jabatan tidak lagi disediakan dan diganti dengan kompensasi uang tunjangan rumah.
"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujar Puan Maharani.
Baca Juga: Puan Maharani Tuai Kecaman Usai Asyik Selfie di Tengah Upacara HUT RI ke-80: Malu!
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang secara lugas menyatakan bahwa klaim gaji anggota DPR mencapai Rp3 juta per hari adalah informasi yang salah.
Rincian Resmi Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Untuk memahami struktur pendapatan anggota dewan, landasan hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan peraturan ini, rincian gaji pokok pimpinan dan anggota DPR, yakni Ketua DPR sebanyak Rp5.040.000 per bulan; Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan; Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan.
Namun, pendapatan anggota dewan tidak hanya bersumber dari gaji pokok.
Mereka juga menerima sejumlah tunjangan yang diatur dalam dokumen seperti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Ramalan Shio Babi Hari ini 19 Agustus 2026: Karier, Keuangan, hingga Asmara
-
Alarm Bahaya Pasar Keuangan, Lonjakan Utang dan Perang Bikin Biaya Pinjaman Meroket
-
Desil 10 dan Fakta yang Berbeda: Ketika Data Pemerintah Dipertanyakan Warga
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat