Rinciannya, yakni Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000 per bulan; Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000 per bulan; Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000 per bulan; Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000 per bulan.Sorotan Pengamat Politik
Isu ini turut mendapat tanggapan dari pengamat politik, Ray Rangkuti.
Ia menilai bahwa isu kenaikan pendapatan pejabat sangat sensitif dan menunjukkan adanya jarak antara wakil rakyat dengan konstituennya.
"Menurutnya, di saat warga berjuang memenuhi kebutuhan harian, para pejabat justru sibuk menghitung tambahan pendapatan. Persepsi ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif."
Ray juga mengemukakan pandangan kritisnya, menyebut bahwa kenaikan gaji pejabat bisa menjadi strategi untuk 'meninabobokan' DPR agar tidak terlalu kritis terhadap pemerintah, mengingatkan pada istilah lama di zaman Orde Baru, yaitu DPR "5D": datang, duduk, dengar, diam, dan duit.
Hak Berbanding Kewajiban: Fungsi dan Tanggung Jawab Anggota DPR
Hak finansial dan administratif anggota dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3).
Namun, UU yang sama juga mengatur tiga fungsi utama yang menjadi kewajiban mereka, yakni legislasi, budegting atau anggaran dan pengawasan.
Komponen | Pendapatan Besaran (Per bulan) | Dasar Hukum |
Gaji Pokok (Anggota) | Rp 4.200.000 | PP Nomor 75 Tahun 2000 |
Gaji Pokok (Ketua) | Rp 5.040.000 | PP Nomor 75 Tahun 2000 |
Tunjangan Kehormatan (Anggota) | Rp 5.580.000 | Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015 |
Tunjangan Komunikasi Intensif (Anggota) | Rp 15.554.000 | Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015 |
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan (Anggota) | Rp 3.750.000 | Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015 |
Bantuan Langganan Listrik & Telepon | Rp 7.700.000 | Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015 |
Kompensasi Tunjangan Rumah | Jumlah bervariasi | Kebijakan Baru) Kebijakan internal Sekjen DPR |
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat