Suara.com - Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bakal menerapkan aturan soal HAM bagi perusahaan lokal maupun internasional yang berada di Indonesia. Menurutnya, aturan HAM bagi korporasi itu mulai diberlakukan pada 2028 mendatang.
Dia memastikan aturan soal prinsip-prinsip HAM harus dipatuhi dan nantinya bakal ada sanksi yang diterapkan kepada perusahaan yang melanggar.
“Sekarang ini kita [sifatnya] voluntary (sukarela), mandatory-nya (kewajiban) nanti 2026, 2027, tapi 2028 sudah harus wajib dan wajib hukumnya,” beber Pigai dikutip dari Antara, Selasa (19/8/2025).
Saat ini, Indonesia memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM yang berpijak pada Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM.
Namun, dalam Stranas tersebut belum ada ketentuan yang mengatur perusahaan wajib mematuhi HAM. Perusahaan diminta secara sukarela untuk mendaftar di aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi risiko pelanggaran HAM dari aktivitas bisnis.
Kementerian HAM, kata Pigai, kini sedang menggodok regulasi baru yang mewajibkan perusahaan di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip hak asasi. Dia menyebut akan ada sanksi bagi perusahaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar HAM.
Salah satu sanksinya, yaitu dilarang atau banned dari sistem perbankan. Dalam hal ini, Kementerian HAM akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Korporasi siap-siap 2028. Saya yang enggak mau tahu. Dipecat juga enggak masalah. Artinya, jangan salah, saya akan connect (menghubungkan) dengan perbankan internasional, perbankan nasional, OJK, untuk banned (larang) perusahaan, kalau perusahaan ada yang melakukan [pelanggaran HAM],” ucapnya.
Menurut Pigai, tahun 2028 merupakan saat yang tepat untuk mewajibkan perusahaan mematuhi HAM. Hal ini mengingat dibutuhkan waktu untuk menyusun dan menyosialisasikan peraturan yang melandasi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Emak-emak Heran Ikut Diperiksa Polisi, Curhatan Meryati: Negara Sudah Gaduh Gara-gara Ijazah Jokowi!
“Kita membutuhkan waktu cukup untuk tiga tahun mempersiapkan karena sasaran kami untuk lakukan mandatory ini kemungkinan kepada perusahaan-perusahaan asing di Indonesia atau perusahaan Indonesia yang berkualifikasi internasional,” katanya ditemui usai acara.
Dijelaskannya, Kementerian HAM telah memasukkan aspek HAM pembangunan dalam ketentuan baru revisi Undang-Undang HAM. Akan ada pasal khusus yang mengatur tentang pembangunan usaha berbasis HAM.
Di sisi lain, Kementerian HAM juga sedang menyiapkan Perpres Uji Tuntas HAM sebagai aturan turunan dan kelanjutan dari Perpres Stranas Bisnis dan HAM. Pigai menyebut perpres tersebut ditargetkan rampung secepatnya pada 2027.
Berita Terkait
-
Skandal Korupsi Bansos, KPK Jerat 2 Korporasi Tersangka hingga Cekal Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri
-
Jimly Asshiddiqie Kuliti Aib Pemerintah, Sentil Balik Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?
-
Hasil Tes DNA jadi Babak Akhir? Simak 5 Fakta Panas Perseteruan Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana
-
Puan Maharani Bantah Gaji Anggota DPR Naik Rp100 Juta per Bulan, Ini Rincian Faktanya!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer