Suara.com - Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, kembali memunculkan sorotan publik terhadap konsistensi pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya.
Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar, menilai kebijakan ini justru meruntuhkan komitmen Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR 2025.
Hal itu disampaikan Tibiko, ketika dihubungi, Senin, 18 Agustus 2025.
"Pidato kenegaraan Presiden Prabowo soal berantas korupsi kembali dipertanyakan. Apa yg disampaikan saat sidang umum langsung terbantahkan dengan fakta di lapangan," kata Tibiko disadur Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia mengingatkan bahwa setelah putusan PK yang meringankan hukuman, kini Setya Novanto bisa bebas bersyarat.
"Setelah (putusan PK) dapat diskon hukuman, Setya Novanto kini bebas bersyarat," tambahnya.
Menurut Tibiko, kebijakan ini tidak sejalan dengan Asta Cita Prabowo yang menekankan penguatan penegakan hukum.
"Alih-alih memperkuat, pembebasan bersyarat koruptor tidak menunjukkan komitmen serius tapi justru menambah preseden buruk dalam gerakan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Baca Juga: Suara Live: Setya Novanto Bebas Bersyarat! Mario Dandy Dapat Remisi: Kejutan di Lapas Sukamiskin!
Ia menilai rasa keadilan publik kembali terciderai, mengingat kasus korupsi e-KTP bukanlah perkara kecil.
Setya terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun, ditambah sederet drama dalam proses hukum yang membuatnya sering mendapat keistimewaan, mulai dari fasilitas mewah di lapas hingga keringanan remisi.
Tibiko khawatir situasi ini membuat penegakan hukum terhadap koruptor semakin sulit ke depan.
Apalagi, data ICW mencatat rata-rata vonis koruptor pada 2023 hanya 3 tahun 4 bulan.
Kondisi itu diperburuk dengan kemudahan remisi setelah pencabutan PP Nomor 99/2012 dan perubahan UU Pemasyarakatan.
"Maka seharusnya, untuk membuktikan komitmen dalam penguatan penegakan hukum korupsi, diperlukan aturan baru untuk kembali memperketat syarat pemberian remisi bagi koruptor," ujarnya.
Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2025, Presiden Prabowo menegaskan dirinya akan memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi.
"Karena itu, saya tidak ada pilihan lain selain memimpin upaya pemberantasan korupsi, dan penyelewengan di semua lembaga eksekutif dan pemerintahan," kata Prabowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan
-
KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi
-
Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak
-
Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai
-
Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan
-
Mengapa Banjir Pesisir kini Semakin Sering Terjadi? Penelitian Ungkap Imbas Krisis Iklim
-
Pemprov DKI Respons Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta, Fokus pada Rute Bandara
-
Penugasan Presiden ke Ketua MPR Dipertanyakan, Mekanisme Ketatanegaraan jadi Sorotan
-
Bedah Buku Presiden Solusi, Abdul Mu'ti Ajak Publik Jangan Cuma Melihat Kekurangan Prabowo
-
Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia