Suara.com - Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mendapatkan remisi khusus HUT ke-80 RI. Total pemotongan tahanannya mencapai 9 bulan.
Kabar remisi istri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Lapas Kelas IIA Tangerang, tempat Putri menjalani masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin, merinci bahwa akumulasi remisi tersebut berasal dari beberapa kategori. Masing-masing, Remisi Umum (RU) sebanyak 4 bulan, Remisi Dasawarsa (RD) selama 3 bulan atau 90 hari dan Remisi Tambahan (RT) selama 2 bulan karena keaktifan dalam kegiatan sosial, termasuk donor darah.
"Bu Putri aktif donor darah, jadi ada remisi tambahan selain RU dan Remisi Dasawarsa. Saya lihat datanya tahun 2024 juga dapat remisi donor darah," ujar Triana, Selasa (19/8/2025).
Selain mendapatkan remisi, kondisi terkini Putri Candrawathi dipenjara juga terungkap. Ia dilaporkan sehat, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta rutin menerima kunjungan dari anak-anaknya.
Putri juga aktif dalam kegiatan keagamaan di gereja dan bersosialisasi dengan warga binaan lain. Tak hanya itu, ia menekuni keterampilan menyulam dan merajut. Karya-karyanya bahkan sempat dipamerkan di ajang IPPAFest 2025 yang digelar Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM di Aloha PIK 2.
Lantas, berapa tahun Putri Candrawathi divonis penjara?
Sebagai informasi, Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 10 tahun pada tingkat kasasi. Dengan begitu, Putri hanya dipenjara selama 10 tahun.
Suaminya, Ferdy Sambo, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara terpidana lain seperti Kuat Ma’ruf mendapat pengurangan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun, Bripka Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Bharada Richard Eliezer sudah bebas murni.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga menyeret enam anggota Polri lainnya yang terbukti melakukan obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Berita Terkait
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer