Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bakal menggelar sidang permohonan Peninjuan Kembali atau PK yang diajukan oleh terpidana Silfester Matutina atas perkaranya.
Adapun perkara yang membuat Silfester mendapat vonis 1,5 tahun penjara yakni soal pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu mengatakan, sidang PK Silfester dijadwalkan bakal berlangsung hari ini, Rabu, pada pukul 13.00 WIB.
“Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB,” kata Rio Barten, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, jalannya persidangan disesuaikan dengan kesiapan para pihak.
“Pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak,” imbuhnya.
Diketahui bersama, Silfester divonis 1,5 tahun penjara dalam pidana pencemaran nama baik pada 2019 lalu.
Meski demikian, hingga saat ini ia tidak juga dieksekusi oleh pihak Jaksa.
Belum lama, Silfester mengajukan permohonan PK dalam perkaranya.
Baca Juga: Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu
Ia sempat beralasan jika dirinya dengan JK sudah melalukan perdamaian.
Desakan eksekusi terhadap Silfester sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo, bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Mereka mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.
Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
-
Silfester Matutina Masih Bebas Berkeliaran, Mahfud MD: Jaksa Harus Bertanggung Jawab!
-
Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika...
-
Drama Eksekusi Relawan Jokowi: PK Jadi Jurus Pamungkas Hindari Penjara? Kejagung Angkat Bicara!
-
5 Fakta Panas Silfester Matutina: Vonisnya Mangkrak 6 Tahun, Relawan Jokowi Minta Amnesti ke Prabowo
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Tegas! PM Kanada Putus Ketergantungan kepada AS, Mark Carney: Kami Akan Berdikari
-
Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!
-
Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup
-
Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya
-
Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional