Suara.com - Bebas bersyaratnya terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto, memicu respons mengejutkan dari pimpinan Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni.
Politisi NasDem itu tidak hanya membela diskon hukuman 28 bulan bagi mantan Ketua DPR itu sebagai hal yang "fine-fine saja".
Tetapi juga melakukan manuver politik dengan membandingkannya dengan wacana amnesti dan abolisi untuk Hasto Kristiyanto serta Tom Lembong.
Pernyataan Sahroni ini sontak memanaskan kembali perdebatan tentang keadilan hukum bagi koruptor dan politisasi kasus hukum di era pemerintahan baru.
Di hadapan media di Kompleks Parlemen, Senayan, dilansir dari Antaram, Sahroni, merespons santai pertanyaan mengenai remisi besar yang diterima Setya Novanto. Menurutnya, selama proses tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
"Itu kan aturannya sudah ada karena aturan sudah ada, sudah dilewati prosesnya bagaimana dan keputusan sudah diambil," kata Sahroni.
Ia lantas menutupnya dengan pernyataan singkat yang viral "Menurut saya fine-fine saja." ucap dia.
Namun, Sahroni tidak berhenti di situ. Ia secara proaktif menepis anggapan bahwa remisi Setnov adalah bentuk "pengampunan" negara.
Untuk memperkuat argumennya, ia justru menarik dua nama yang tengah menjadi sorotan publik: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Sahroni membedakan remisi Setnov yang bersifat prosedural dengan wacana amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong, yang ia sebut sebagai hak prerogatif presiden.
"Ya enggak diampuni kan itu (pemberian remisi) melalui proses. Kecuali yang bilang kemarin amnesti dan abolisi itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden," tuturnya.
Manuver ini seolah menempatkan kasus Hasto dan Tom Lembong dalam bingkai politis, sementara kasus korupsi Setnov dibingkai sebagai murni administratif.
Lebih jauh, Sahroni menilai bahwa hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi adalah upaya untuk meredam kegaduhan publik. Ia menyiratkan bahwa kasus yang menjerat Hasto dan Tom Lembong adalah upaya untuk merusak individu dan organisasi secara politik.
"Jangan sampai penegak hukum dijadikan alat sama mereka yang mau merusak seseorang secara pribadi dan pada momen yang mungkin diduganya adalah untuk merusak organisasi," katanya, seraya berharap penegakan hukum ke depan bisa berjalan objektif tanpa didasari sentimen suka atau tidak suka.
Terlepas dari manuver politik di Senayan, fakta hukumnya jelas. Setya Novanto, terpidana 12,5 tahun penjara kasus korupsi E-KTP, dinyatakan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Tag
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Profil dan Agama Setya Novanto: Mualaf, Jadi Sales Mobil hingga Napi Korupsi yang Bebas Bersyarat
-
ICW Sebut Kebebasan Setya Novanto sebagai Kemunduran Agenda Pemberantasan Korupsi
-
Mengguncang Panggung Istana, Ternyata Ini Makna Lagu Tabola Bale
-
Ada Bom Waktu Incar Pemakzulan Prabowo, Eks Panglima TNI Ungkap Upaya Sabotase di Lingkar Pemerintah
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Misteri Kapal Selam Tanpa Awak di Lombok, TNI AL Selidiki Asal-usulnya
-
Soal Wacana Potong Gaji Menteri, Airlangga: Belum Pernah Kita Bahas
-
Donald Trump Ancam Musnahkan Peradaban Iran Malam Ini, Gertak Sambal Lagi?