News / Nasional
Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:59 WIB
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)

Artinya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap memiliki wewenang untuk melaksanakan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap kapan saja, terlepas dari jalannya sidang PK.

Load More