Suara.com - Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya link video syur yang diduga melibatkan seorang wanita juru bicara (jubir) perusahaan tambang dengan seorang pekerja asal China di Morowali, Sulawesi Tengah.
Video yang menyebar cepat di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Facebook ini sontak menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan anak muda, dan memicu perburuan link oleh warganet.
Namun, di balik kehebohan ini ada fakta-fakta seputar viralnya video syur yang menyeret nama Morowali.
Kehebohan ini bermula sekitar pertengahan Agustus 2025, ketika sejumlah akun di media sosial mulai menyebarkan narasi tentang adanya video asusila.
Video tersebut dengan cepat dilabeli "Jubir Tambang Morowali vs Pria China" oleh warganet.
Penyebarannya semakin masif melalui pesan berantai di aplikasi seperti WhatsApp dan unggahan di grup-grup Facebook, salah satunya grup "Info Morowali".
Beberapa akun anonim bahkan secara terang-terangan menawarkan link video syur tersebut kepada pengguna lain, yang membuat peredaran konten ini semakin tidak terkendali.
Dari informasi yang dihimpun, video yang beredar terdiri dari dua bagian dengan durasi yang berbeda yakni video pertama berdurasi sekitar 7 menit 11 detik dan yang kedua lebih pendek, sekitar 55 detik.
Dalam video, terlihat menampilkan sebuah lokasi yang menyerupai mes atau kontainer di kawasan industri tambang.
Baca Juga: Viral Link Video Panas Erika Putri, Durasi 8 Menit Tanpa Sensor?
Pemeran wanita dalam video tersebut dinarasikan sebagai seorang juru bicara sebuah perusahaan kontraktor, sementara pemeran prianya adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Merespons keresahan yang timbul di masyarakat, pihak kepolisian tidak tinggal diam.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran dan pemeran dalam video syur yang viral tersebut.
"Untuk saat saya arahkan untuk diselidiki," ujar AKBP Zulkarnain dalam keterangannya kepada media pada Selasa (19/8/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan menyebarkan atau bahkan mengunduh konten bermuatan asusila merupakan tindakan pidana.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Video Syurnya Bocor di Internet, Selebgram Ini Gugat Mantan Pacar
-
Link Video Syur Cewek Jubir Morowali vs Pria China Masih Diburu, Nama Andini Permata Ikut Terseret!
-
Heboh Video Syur Hasil Editan AI, Banyak Pelajar di Cirebon jadi Korban!
-
3 Versi Video Syur Cewek Jubir Morowali vs Pria China, Linknya Masih Dicari-cari!
-
Video Syur 7 Menit Jubir Tambang dan Pria China, Apa yang Sebenarnya Dicari Warganet?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan
-
Buka SPEKIX 2025, Mendagri: Ruang Merayakan Keberanian dan Kreativitas Anak Istimewa
-
Siapa Pengasuh Ponpes Al Khoziny? Publik Ramai-Ramai Tuntut Tanggung Jawab
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, Prabowo Perintahkan Audit Total Bangunan Pesantren Se-Indonesia
-
Angkat Para Santri Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Seberapa Kaya Cak Imin?
-
Sudah 37 Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Al Khoziny, Tim SAR Hadapi Ancaman Penyakit dan Beton
-
Berapa Anak Cak Imin? Angkat Santri Korban Reruntuhan Al Khoziny Jadi Anak
-
Korban Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Terus Bertambah, Tim SAR Sudah Temukan 37 Jenazah