Suara.com - Sidang peninjauan kembali kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025) ditunda.
Sebab, Silfester selaku pihak yang mengajukan peninjauan kembali atau PK tidak bisa hadir karena sakit.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyebut Silfester seharusnya bisa ditangkap langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat menghadiri sidang.
Menurutnya jaksa hanya perlu membawa surat penangkapan untuk segera dieksekusi ke penjara.
"Tinggal kejaksaan bawa surat. 'Kalau Anda merasa enggak pernah dapat surat yang kami kirim, nih, saya kirim lagi nih surat, Anda sekarang ditangkap,' bisa, tinggal dieksekusi secara sempurna," kata Mahfud dikutip Suara.com dari channel You Tube miliknya Mahfud MD Official, Rabu (20/8/2025).
Menurut Mahfud dengan menangkap Silfester, peninjauan kembali yang diajukan seharusnya batal.
Selain itu, sidang PK yang diajukannya tidak bisa digelar, jika bersangkutan tidak bisa hadir.
"Karena orangnya ada, dan harus datang sendiri. Jangan kuasa hukumnya," kata Mahfud.
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
Baca Juga: Sindir Polisi Periksa Saksi hingga Subuh, Roy Suryo Cs: Jangan Kejar Target
Dia diketahui sudah divonis penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019. Vonisnya yang dijatuhkan pun sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun hingga saat ini Silfester belum dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Sindir Polisi Periksa Saksi hingga Subuh, Roy Suryo Cs: Jangan Kejar Target
-
Inkracht Sejak 2019, PN Jaksel 'Lempar Bola' ke Kejaksaan soal Eksekusi Silfester Matutina
-
Skakmat Kaum Pesimis, Mahfud MD Paparkan Kemajuan Indonesia Sejak Merdeka yang Kerap Dilupakan
-
Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada
-
6 Tahun Gagal Dijebloskan ke Bui, Relawan Jokowi Kini Mangkir Sidang PK, Hakim Beri Peringatan Keras
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
Terkini
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah
-
Greenland Punya Tambang Melimpah, Trump Ngotot Mau Caplok Usai Serang Venezuela
-
Istana Prihatin Atas Teror Terhadap Influencer, Minta Polisi Lakukan Investigasi
-
Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian