Suara.com - Sidang peninjauan kembali kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025) ditunda.
Sebab, Silfester selaku pihak yang mengajukan peninjauan kembali atau PK tidak bisa hadir karena sakit.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyebut Silfester seharusnya bisa ditangkap langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat menghadiri sidang.
Menurutnya jaksa hanya perlu membawa surat penangkapan untuk segera dieksekusi ke penjara.
"Tinggal kejaksaan bawa surat. 'Kalau Anda merasa enggak pernah dapat surat yang kami kirim, nih, saya kirim lagi nih surat, Anda sekarang ditangkap,' bisa, tinggal dieksekusi secara sempurna," kata Mahfud dikutip Suara.com dari channel You Tube miliknya Mahfud MD Official, Rabu (20/8/2025).
Menurut Mahfud dengan menangkap Silfester, peninjauan kembali yang diajukan seharusnya batal.
Selain itu, sidang PK yang diajukannya tidak bisa digelar, jika bersangkutan tidak bisa hadir.
"Karena orangnya ada, dan harus datang sendiri. Jangan kuasa hukumnya," kata Mahfud.
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
Baca Juga: Sindir Polisi Periksa Saksi hingga Subuh, Roy Suryo Cs: Jangan Kejar Target
Dia diketahui sudah divonis penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019. Vonisnya yang dijatuhkan pun sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun hingga saat ini Silfester belum dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Sindir Polisi Periksa Saksi hingga Subuh, Roy Suryo Cs: Jangan Kejar Target
-
Inkracht Sejak 2019, PN Jaksel 'Lempar Bola' ke Kejaksaan soal Eksekusi Silfester Matutina
-
Skakmat Kaum Pesimis, Mahfud MD Paparkan Kemajuan Indonesia Sejak Merdeka yang Kerap Dilupakan
-
Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada
-
6 Tahun Gagal Dijebloskan ke Bui, Relawan Jokowi Kini Mangkir Sidang PK, Hakim Beri Peringatan Keras
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan