Suara.com - Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melontarkan kritik keras kepada polisi yang menangani kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Ia menilai laporan Jokowi tersebut tidak layak dilanjutkan jika hukum di Indonesia berjalan normal.
“Seharusnya kalau hukum ini normal, laporan itu tidak layak untuk dilanjutkan," kata Tifa sesat sebelum diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Tifa juga menyoroti langkah penyidik yang sampai memeriksa 12 aktivis hingga jurnalis dari kubunya terkait kasus ini.
Apa yang dilakukan penyidik kata dia, menurutnya hanya buang-buang anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat.
"Ini menghabiskan dana APBN. Kepolisian jangan sampai hanya demi memuaskan syahwat satu orang, APBN kita dirugikan,” katanya.
Di samping itu Tifa turut menyoroti adanya ketidakadilan hukum.
Ia menyinggung sosok relawan Jokowi, Silfester Matutina terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK yang sejak 2019 tak kunjung dieksekusi.
“Ada yang namanya Silfester Matutina. Sudah terpidana, sudah inkrah. Harusnya segera diproses. Malah dikasih jabatan komisaris. Bagaimana negara ini?” sindirnya.
Baca Juga: CEK FAKTA; Warga Papua Demo Ingin Jokowi Jadi Presiden Lagi
Asal Mula Kasus
Kasus dugaan fitnah ijazah palsu mencuat setelah Roy Suryo bersama sejumlah pihak menggugat keaslian ijazah Jokowi.
Mereka menuding ijazah sarjana yang dimiliki Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tidak sah alias palsu.
Jokowi lalu melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025.
Kasus ini kekinian telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Jokowi.
Setidaknya ada 12 nama yang disebut-sebut sebagai pihak terduga pelaku atau terlapor dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Dokter Tifa Pamer Buku Jokowis White Paper ke Polisi
-
OTT Noel Wamenaker: 'Hadiah' Jabatan dari Jokowi yang Berakhir Pahit?
-
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Pernah Jadi Ketua Jokowi Mania
-
CEK FAKTA; Warga Papua Demo Ingin Jokowi Jadi Presiden Lagi
-
Blunder Lagi! Roy Suryo Kepergok Sibuk Lirik HP Saat Nyanyi Indonesia Raya, Said Didu Cuma Diam
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung