Suara.com - Masyarakat Indonesia belakangan ini dibayangi polemik hak cipta yang selama ini diabaikan dan dianggap lumrah.
Usai sebuah restoran didenda miliaran rupiah karena memutar lagu tanpa izin, kini nonton bareng alias nobar pun dipermasalahkan.
Seorang warga di Solo, Jawa Tengah, mengaku diminta membayar Rp50 juta setelah warungnya menggelar nobar pertandingkan sepak bola.
Joko, bukan nama sebenarnya, tidak memiliki lisensi resmi sehingga dianggap melanggar hak siar.
Tak main-main, Joko ditetapkan Polda Jawa Tengah sebagai tersangka pada 31 Juli 2025 atas dugaan melanggar Pasal 25 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kronologinya, sebagai pemilik warung sejak 2016, Joko mengaku rutin menggelar nobar karena menyukai sepak bola dan lebih senang menontonnya ramai-ramai.
"Rasanya lebih senang kalau nonton bola rame-rame. Banyak teman komunitas ikut nobar di tempat saya," ujar Joko, dikutip pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Somasi beberapa kali dikirimkan pemegang hak siar kepada Joko sejak 2019. Oleh sebab itu, Joko mulai berlangganan.
Baca Juga: Revolusi Izin Konser! DPR Gandeng Polisi, EO Wajib Lunas Royalti Sebelum Dapat Izin Gelar Keramaian
Harga yang disepakati pemegang hak siar untuk Joko selaku pelaku UMKM adalah Rp13 juta per tahun.
Dengan kapasitas warung maksimal 40 orang, angka tersebut cukup tinggi untuk Joko sehingga pembayarannya dicicil sebanyak dua kali.
"Waktu ada paket UMKM Rp13 juta saja, hitungannya saya masih rugi," jelas Joko yang mengaku hanya untung puluhan ribu dari menggelar acara nobar.
Joko tak memperpanjang lisensi lantaran harganya berubah menjadi Rp25 juta, ditambah denda Rp25 juta sehingga ia harus membayar Rp50 juta.
Bukan hanya Joko, kabarnya ada lima pemilik usaha di Solo yang juga menerima somasi karena menggelar nobar.
"Ada yang dituntut Rp100 juta sampai Rp350 juta. Bahkan ada yang langsung tutup usahanya karena takut berurusan dengan hukum," beber Joko.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joko mengaku diminta membayar Rp100 juta apabila ingin berdamai dengan pemegang hak siar.
Namun angka tersebut disampaikan penyidik Polda Jateng, bukan melalui proses mediasi dengan pihak yang melaporkannya.
Joko belakangan ini terus mengedukasi pelaku UMKM agar tidak bernasib sama dengannya.
Joko juga mencari keadilan lantaran merasa proses hukumnya tidak transparan.
Sebab ketika diperiksa, empat karyawan dari pihak pemegang hak siar yang dihubungi Joko tidak dimintai keterangan.
Padahal Joko mengajukan empat karyawan tersebut sebagai saksi bahwa ia berusaha mengurus hak siar.
"Kok bisa keterangan mereka tidak ditampung, tapi saya langsung jadi tersangka?" tanya Joko.
Menanggapi cerita Joko tersebut, tanggapan warganet di akun Instagram @nyinyir_update_official tampak beragam.
Ada yang menyalahkan karena membuat nobar berbayar, tetapi banyak pula membela setelah mengetahui keuntungannya tidak besar.
"Dijajah di negara sendiri, miris banget sama aturan pemerintah yang selalu menyulitkan rakyatnya," komentar akun @lesti_vh***.
"Kalo dikomersilkan gitu ya melanggar lah, coba digratiskan, aman," kata akun @gankm***.
"Lah tapi kan gak wajib, sapa yang mau liat masuk ya silahkan bayar, gak mahal kok," bela akun @aiss.a***.
"Resiko itu, kalo cuma nobar biasa, nggak akan dituntut, ini dia mintain duit, berarti sudah komersil, dan melanggar aturan," jelas akun @jun0t***.
Faktanya, menurut Joko, sejumlah warung yang menggratiskan nobar pun disomasi.
Bahkan seorang pemilik kafe hanya menyalakan TV untuk mengecek harga paket, tetapi ikut dilaporkan.
Joko menyebut adalah lebih dari 500 kasus serupa di Indonesia sehingga pemerintah diharapkan ikut andil dan mencarikan solusi.
Sebelum di Solo, belasan warung kopi (warkop) di Aceh juga dilaporkan imbas menggelar nobar Liga Inggris tanpa izin.
Mereka diminta membayar denda Rp250 juta meski ada yang turun sampai Rp150 juta.
Laporan pemegang hak siar akhirnya dicabut setelah mediasi di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI pada 31 Juli 2025.
Para pemilik warkop meminta maaf dan mengakui ketidaktahuan mereka soal aturan hak siar.
Nobar pun dapat kembali digelar dengan catatan bekerja sama dengan pemilik hak siar, dalam hal ini adalah vidio.com.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Buka-bukaan soal Duit, Promotor Tetap Bayar Royalti Ariel untuk Konser Peterpan Lewat WAMI
-
Drama Royalti Musik Berakhir: Dasco Umumkan Kesepakatan Damai, LMKN Jadi Satu-satunya Penarik!
-
Harmonis Sebelum Perang, Piyu dan Ariel NOAH Lempar Senyum Sebelum Adu Argumen Royalti
-
Tiga Solusi Vokalis Efek Rumah Kaca untuk Royalti Musik Disambut DPR, Revisi UU Segera Dibahas?
-
Ahmad Dhani ke Ariel NOAH: Mau Duit Konser tapi Gak Tanggung Jawab Nasib Komposer, Manja!
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP