Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia, ia justru mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total sebanyak 4 bulan.
Pemberian 'diskon' hukuman ini sontak menuai sorotan tajam publik, mengingat kasusnya yang penuh kontroversi sejak awal. Konfirmasi mengenai remisi ini dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti sebagaimana dilansir Antara, Senin (18/8/2025).
Rika menjelaskan, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat pada peringatan Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Sementara itu, remisi dasawarsa merupakan program khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali kepada narapidana yang memenuhi kriteria.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.
Pemberian remisi ini menjadi ironi besar jika menilik kembali perjalanan kasus Ronald Tannur yang penuh kejanggalan. Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Ronald.
Vonis tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut membuahkan hasil. MA mengabulkan permohonan jaksa dan membatalkan putusan bebas pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim kasasi akhirnya memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Fakta paling mengejutkan terungkap setelahnya. Polemik vonis bebas Ronald Tannur ternyata berakar pada praktik kotor di meja hijau. Kejaksaan Agung meringkus majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald.
Baca Juga: Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029
Mereka terbukti menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka, untuk memuluskan putusan bebas tersebut.
Berita Terkait
-
Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi
-
Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029
-
Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029
-
Berharap Dapat Remisi Dasawarsa Hari Kemerdekaan RI, Ammar Zoni Segera Bebas?
-
Kasus Suap pada Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela