Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia, ia justru mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total sebanyak 4 bulan.
Pemberian 'diskon' hukuman ini sontak menuai sorotan tajam publik, mengingat kasusnya yang penuh kontroversi sejak awal. Konfirmasi mengenai remisi ini dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti sebagaimana dilansir Antara, Senin (18/8/2025).
Rika menjelaskan, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat pada peringatan Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Sementara itu, remisi dasawarsa merupakan program khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali kepada narapidana yang memenuhi kriteria.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.
Pemberian remisi ini menjadi ironi besar jika menilik kembali perjalanan kasus Ronald Tannur yang penuh kejanggalan. Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Ronald.
Vonis tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut membuahkan hasil. MA mengabulkan permohonan jaksa dan membatalkan putusan bebas pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim kasasi akhirnya memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Fakta paling mengejutkan terungkap setelahnya. Polemik vonis bebas Ronald Tannur ternyata berakar pada praktik kotor di meja hijau. Kejaksaan Agung meringkus majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald.
Baca Juga: Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029
Mereka terbukti menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka, untuk memuluskan putusan bebas tersebut.
Berita Terkait
-
Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi
-
Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029
-
Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029
-
Berharap Dapat Remisi Dasawarsa Hari Kemerdekaan RI, Ammar Zoni Segera Bebas?
-
Kasus Suap pada Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis