Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, Rp 5.396.761.
Penetapan ini menjadikan Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Angka tersebut naik 6,5 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2024 di angka Rp 5.067.381.
Kenaikan persentase ini setara dengan nominal tambahan sebesar Rp 329.380 setiap bulannya.
Dasar hukum yang menjadi landasan penetapan berdasarkan pada regulasi utama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
Keputusan tersebut juga selaras dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Proses penetapan UMP tidak terjadi secara sepihak oleh pemerintah. Keputusan tersebut merupakan hasil dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang diselenggarakan pada 9-10 Desember 2024.
Sidang Dewan Pengupahan tersebut menghadirkan perwakilan dari tiga unsur atau yang dikenal dengan istilah tripartit.
Unsur-unsur tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta, perwakilan dari asosiasi pengusaha, dan perwakilan dari serikat pekerja atau buruh.
Mekanisme tripartit ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Bakal 'Kepung' Jakarta, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 10,5 Persen
Pemerintah, pengusaha, dan pekerja masing-masing memberikan usulan dan pertimbangan sebelum angka final diputuskan.
Meskipun demikian, kenaikan 6,5% ini berada di bawah tuntutan kaum buruh.
Serikat pekerja sebelumnya menyuarakan tuntutan kenaikan upah yang lebih tinggi, berkisar antara 8 hingga 10 persen.
Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan biaya hidup layak di Jakarta yang mereka estimasikan mencapai Rp 6 juta per bulan.
Selain biaya hidup, para pekerja juga mempertimbangkan berbagai beban finansial lainnya.
Beban tersebut termasuk kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026