Ketetapan UMP ini memiliki implikasi hukum yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan.
Perusahaan yang terdaftar dan beroperasi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk membayarkan upah kepada pekerjanya tidak kurang dari angka yang telah ditetapkan.
Regulasi ini secara spesifik berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah biasanya mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan masing-masing.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP.
Perusahaan yang melanggar aturan pengupahan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memberikan gambaran yang lebih luas, menarik untuk membandingkan UMP Jakarta dengan UMK di daerah penyangganya.
Wilayah aglomerasi yang dikenal sebagai Jabodetabek ini memiliki besaran upah minimum yang bervariasi.
Kota Bekasi tercatat memiliki UMK tertinggi di antara wilayah penyangga lainnya. UMK Kota Bekasi untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.690.752.
Baca Juga: Bakal 'Kepung' Jakarta, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 10,5 Persen
Di urutan selanjutnya ada Kabupaten Bekasi dengan UMK sebesar Rp 5.558.514. Angka ini menunjukkan bahwa kawasan industri di Bekasi memiliki standar upah yang sangat kompetitif.
Kota Depok menetapkan UMK sebesar Rp 5.195.720, sedikit lebih tinggi dari Kota Bogor. Sementara itu, UMK Kota Bogor untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 5.126.897.
Di wilayah Tangerang, UMK Kota Tangerang ditetapkan pada angka Rp 5.069.707. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
UMK Kabupaten Tangerang untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 4.901.117. Sedangkan Kota Tangerang Selatan menetapkan UMK sedikit lebih rendah, yaitu Rp 4.900.000.
Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan UMK terendah di kawasan Bodetabek. UMK Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.877.211.
Kenaikan UMP Jakarta dan UMK di sekitarnya merupakan langkah penting dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat pekerja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026