Suara.com - Kasus korupsi yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel yang diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan pengurusan sertifikasi K3 dinilai menjadi angin segar dalam pemberantasan korupsi.
Pengamat politik dari BRIN Siti Zuhro menilai bahwa momentum itu sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, ini saatnya Presiden memberantas korupsi secara konkrit," ujarnya kepada Suara.com, dihubungi Jumat (22/8/2025).
Lebih jauh, ia menekankan bahwa langkah tegas seperti itu bukan saja memperkuat penegakan hukum, tetapi juga memiliki implikasi signifikan di ranah politik.
"Dampak positifnya tidak hanya terbatas pada makin konkretnya penegakan hukum di Indonesia, melainkan juga berdampak terhadap ranah politik," katanya.
Sebelumnya, wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ikut dijaring KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Pria yang akrab disapa Noel itu kemudian diumumkan sebagai tersangka pada siang tadi.
Dia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kasus kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait urusan sertifikasi K3 di Kemenaker, KPK resmi menetapkan 11 orang tersangka.
Mereka adalah Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Baca Juga: Blak-blakan Ngaku Dicecar KPK soal Aliran Uang dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Nominal Rahasia!
Kemudian, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer