Suara.com - Kasus korupsi yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel yang diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan pengurusan sertifikasi K3 dinilai menjadi angin segar dalam pemberantasan korupsi.
Pengamat politik dari BRIN Siti Zuhro menilai bahwa momentum itu sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, ini saatnya Presiden memberantas korupsi secara konkrit," ujarnya kepada Suara.com, dihubungi Jumat (22/8/2025).
Lebih jauh, ia menekankan bahwa langkah tegas seperti itu bukan saja memperkuat penegakan hukum, tetapi juga memiliki implikasi signifikan di ranah politik.
"Dampak positifnya tidak hanya terbatas pada makin konkretnya penegakan hukum di Indonesia, melainkan juga berdampak terhadap ranah politik," katanya.
Sebelumnya, wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ikut dijaring KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Pria yang akrab disapa Noel itu kemudian diumumkan sebagai tersangka pada siang tadi.
Dia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kasus kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait urusan sertifikasi K3 di Kemenaker, KPK resmi menetapkan 11 orang tersangka.
Mereka adalah Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Baca Juga: Blak-blakan Ngaku Dicecar KPK soal Aliran Uang dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Nominal Rahasia!
Kemudian, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya