Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengapa barang bukti uang tunai tidak ditampilkan ke publik.
Hal tersebut berbeda dengan 22 unit kendaraan yang telah dipamerkan sehari sebelumnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyidik telah mengamankan uang tunai sebesar Rp170 juta dan USD 2.201, namun belum bisa menunjukkannya karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.
“Ya, saya kira barang bukti yang kendaraan sudah ada, tapi yang uang masih ada, karena masih ada satu yang sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Setyo, Jumat (22/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengamini hal tersebut.
“Barang bukti (uang) tidak kita tampilkan. Barang bukti sudah kami tampilkan pada hari kemarin ya, 22 unit kendaraan,” kata Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan pemeriksaan intensif pasca-operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengumumkan penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam skandal di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” katanya.
Baca Juga: Ironi Wamenaker Bela Buruh, Kini Terjerat Korupsi Sertifikasi K3: Pengkhianatan Kaum Pekerja?
Penetapan ini, menurut Setyo, didasarkan pada temuan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik.
Daftar Lengkap Tersangka yang Ditahan
Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel, sepuluh tersangka lainnya mayoritas merupakan pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3):
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
- Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
- Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
- Supriadi (Koordinator)
- Temurila (Pihak PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia)
Kesebelas tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 10 September 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Doa Ibu Jelang Sidang Vonis Laras Faizati: Semoga Anak Saya Bebas dan Hidupnya Kembali!
-
Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut