Suara.com - Profil Sadarestuwati, anggota DPR Fraksi PDIP yang kedapatan berjoget di sidang MPR disorot, sekaligus profil suaminya yang diketahui merupakan seorang koruptor.
Baru-baru ini memang tengah viral video sejumlah anggota DPR berjoget sambil bersenandung lagu Gemu Fa Mi Re usai sidang tahunan MPR pada Jumat (15/8/2025).
Di media sosial, video ini justru menuai cibiran dari masyarakat. Aktivitas berjoget dianggap tak patut dipertontonkan oleh wakil rakyat. Terlebih di tengah masyarakat yang sedang terhimpit masalah ekonomi.
Dalam video tersebut salah satu yang paling disorot adalah sosok Sadarestuwati. Dia menjadi anggota DPR yang dinilai paling heboh berjoget.
Saat itu, Sadarestuwati berkebaya putih dengan jilbab merah, senada dengan tema hari kemerdekaan. Sadarestuwati terlihat heboh menggoyangkan badan sambil tertawa seakan-akan tidak mengingat penderitaan rakyat. Profil suami Sadarestuwati pun tak luput dari perhatian.
Suami Sadarestuwati adalah Masykur Affandi. Dia dijebloskan ke penjara atas kasus Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) pada 2022 lalu.
Melansir arsip berita Suara.com terpidana kasus korupsi KUPS pada Bank Jatim Cabang Jombang, Masykur Affandi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat (4/2/2022). Nilai uang yang dikorupsi sebesar Rp 49,5 miliar.
“Tadi datang ke Kejaksaan diantar keluarganya. Yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sempat kita melengkapi persyaratan administrasi. Kemudian kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran.
Sebelumnya, lanjut Imran, pihaknya sempat beberapa kali menyambangi kediaman Masykur Affandi. "Nah, hari ini yang bersangkutan datang untuk menjalankan amar putusan,” ujar Imran.
Baca Juga: DPR Ungkap Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Pembahasan Struktur Masih Menunggu
Masykur akan dijebloskan ke penjara dengan hukuman pidana selama 12 tahun. “Kondisi Masykur sehat. Dia langsung kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani penahanan selama 12 tahun ke depan sesuai putusan pengadilan,” lanjutnya.
Imran mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejari Jombang menyusul terbitnya kasasi dari Mahkamah Agung (MA) satu bulan lalu. Setelah itu, Kejari langsung memburu warga Kecamatan Ngoro ini.
“Hari ini kita lakukan eksekusi guna melaksanakan putusan MA,” ungkapnya.
Kasus korupsi program KUPS senilai Rp 49,5 miliar mengemuka sejak 2015. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2016.
Hakim menyatakan Masykur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.
Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.
Berita Terkait
-
Yenny Wahid Tergiur Jadi Pengusaha Kos-kosan jika Disewa Anggota DPR Rp3 Juta Per hari
-
Bocah Ini Viral Gara-Gara Ogah Jadi DPR, Alasannya Haram Makan Duit Rakyat
-
Udah Jago Lari 5K, Kenapa Nafa Urbach Gak Ikutan Kalcer Lari Bintaro ke Senayan?
-
Rp100 Juta Per Bulan Hanya untuk Joget? Momen yang Mengubur Kredibilitas DPR
-
Komisi VII DPR Kunjungi Pabrik Suzuki, Dukung Perusahaan Otomotif yang Berinvestasi di Indonesia
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga
-
Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera
-
Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan
-
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
-
Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun
-
Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya
-
Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia