Suara.com - Profil Sadarestuwati, anggota DPR Fraksi PDIP yang kedapatan berjoget di sidang MPR disorot, sekaligus profil suaminya yang diketahui merupakan seorang koruptor.
Baru-baru ini memang tengah viral video sejumlah anggota DPR berjoget sambil bersenandung lagu Gemu Fa Mi Re usai sidang tahunan MPR pada Jumat (15/8/2025).
Di media sosial, video ini justru menuai cibiran dari masyarakat. Aktivitas berjoget dianggap tak patut dipertontonkan oleh wakil rakyat. Terlebih di tengah masyarakat yang sedang terhimpit masalah ekonomi.
Dalam video tersebut salah satu yang paling disorot adalah sosok Sadarestuwati. Dia menjadi anggota DPR yang dinilai paling heboh berjoget.
Saat itu, Sadarestuwati berkebaya putih dengan jilbab merah, senada dengan tema hari kemerdekaan. Sadarestuwati terlihat heboh menggoyangkan badan sambil tertawa seakan-akan tidak mengingat penderitaan rakyat. Profil suami Sadarestuwati pun tak luput dari perhatian.
Suami Sadarestuwati adalah Masykur Affandi. Dia dijebloskan ke penjara atas kasus Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) pada 2022 lalu.
Melansir arsip berita Suara.com terpidana kasus korupsi KUPS pada Bank Jatim Cabang Jombang, Masykur Affandi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat (4/2/2022). Nilai uang yang dikorupsi sebesar Rp 49,5 miliar.
“Tadi datang ke Kejaksaan diantar keluarganya. Yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sempat kita melengkapi persyaratan administrasi. Kemudian kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran.
Sebelumnya, lanjut Imran, pihaknya sempat beberapa kali menyambangi kediaman Masykur Affandi. "Nah, hari ini yang bersangkutan datang untuk menjalankan amar putusan,” ujar Imran.
Baca Juga: DPR Ungkap Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Pembahasan Struktur Masih Menunggu
Masykur akan dijebloskan ke penjara dengan hukuman pidana selama 12 tahun. “Kondisi Masykur sehat. Dia langsung kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani penahanan selama 12 tahun ke depan sesuai putusan pengadilan,” lanjutnya.
Imran mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejari Jombang menyusul terbitnya kasasi dari Mahkamah Agung (MA) satu bulan lalu. Setelah itu, Kejari langsung memburu warga Kecamatan Ngoro ini.
“Hari ini kita lakukan eksekusi guna melaksanakan putusan MA,” ungkapnya.
Kasus korupsi program KUPS senilai Rp 49,5 miliar mengemuka sejak 2015. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2016.
Hakim menyatakan Masykur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.
Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.
Berita Terkait
-
Yenny Wahid Tergiur Jadi Pengusaha Kos-kosan jika Disewa Anggota DPR Rp3 Juta Per hari
-
Bocah Ini Viral Gara-Gara Ogah Jadi DPR, Alasannya Haram Makan Duit Rakyat
-
Udah Jago Lari 5K, Kenapa Nafa Urbach Gak Ikutan Kalcer Lari Bintaro ke Senayan?
-
Rp100 Juta Per Bulan Hanya untuk Joget? Momen yang Mengubur Kredibilitas DPR
-
Komisi VII DPR Kunjungi Pabrik Suzuki, Dukung Perusahaan Otomotif yang Berinvestasi di Indonesia
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Doa Ibu Jelang Sidang Vonis Laras Faizati: Semoga Anak Saya Bebas dan Hidupnya Kembali!
-
Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut