Suara.com - Di tengah maraknya tawaran pinjaman online, kata kunci terpenting yang harus Anda ingat adalah LEGAL OJK. Menggunakan pinjaman online (pinjol) yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan perlindungan sebagai konsumen.
Meminjam dari pinjol ilegal sama saja dengan masuk ke dalam perangkap yang dirancang untuk menjerat Anda. Lantas, bagaimana cara membedakannya?
Perbedaan Kunci Pinjol Legal vs. Ilegal
Fitur Pinjol Legal (Berizin OJK):
- Regulasi Terdaftar dan diawasi OJK.
- Bunga & Biaya Transparan, ada batas maksimal (sekitar 0.3% - 0.4% per hari).
- Penawaran Melalui aplikasi resmi atau situs web.
- Akses Data HP Hanya "CAMILAN" (Camera, Microphone, Location).
- Penagihan Mengikuti etika yang ditetapkan OJK, dilarang ada teror.
- Layanan Aduan Memiliki layanan pengaduan resmi.
Fitur Pinjol Ilegal:
- Tidak terdaftar di OJK.
- Tidak transparan, sangat tinggi, dan bisa berubah-ubah.
- Sering melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial.
- Meminta akses ke semua data (kontak, galeri, dll).
- Menggunakan intimidasi, ancaman, dan menyebar data pribadi ke kontak.
- Tidak ada, atau sulit dihubungi.
Cara Cek Status Pinjol Legal OJK
Jangan hanya percaya pada logo OJK yang mungkin dipalsukan di aplikasi atau situs web. Lakukan verifikasi mandiri melalui salah satu cara berikut:
Situs Web OJK: Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id, cari menu Fintech Lending, dan lihat daftar penyelenggara yang berizin.
WhatsApp OJK: Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157. Ketik nama pinjol yang ingin Anda cek (misal: "Kredivo"), lalu kirim. Bot akan memberikan informasi statusnya.
Baca Juga: Bejat, Ayah di Demak Siksa Balita Minum Air Kloset karena Stres Kalah Judi
Email atau Telepon OJK: Anda juga bisa menanyakan langsung melalui kontak resmi OJK.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Nyesel! 5 Hal WAJIB Tahu Sebelum Pinjam di Kredivo
-
KB Bank Resmi Ganti Nama Perusahaan Jadi PT Bank KB Indonesia Tbk, Tegaskan Komitmen Global
-
OJK Geram: Galbay Pinjol? Siap-Siap Susah Hidup!
-
Usut Kartel Bunga Pindar, Pakar Nilai KPPU Tak Mihak Kepentingan Konsumen
-
Pinjol Cicilan Ringan? Ini Daftar Lengkap Pinjaman dengan Tenor Terlama
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran