Suara.com - Di tengah maraknya tawaran pinjaman online, kata kunci terpenting yang harus Anda ingat adalah LEGAL OJK. Menggunakan pinjaman online (pinjol) yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan perlindungan sebagai konsumen.
Meminjam dari pinjol ilegal sama saja dengan masuk ke dalam perangkap yang dirancang untuk menjerat Anda. Lantas, bagaimana cara membedakannya?
Perbedaan Kunci Pinjol Legal vs. Ilegal
Fitur Pinjol Legal (Berizin OJK):
- Regulasi Terdaftar dan diawasi OJK.
- Bunga & Biaya Transparan, ada batas maksimal (sekitar 0.3% - 0.4% per hari).
- Penawaran Melalui aplikasi resmi atau situs web.
- Akses Data HP Hanya "CAMILAN" (Camera, Microphone, Location).
- Penagihan Mengikuti etika yang ditetapkan OJK, dilarang ada teror.
- Layanan Aduan Memiliki layanan pengaduan resmi.
Fitur Pinjol Ilegal:
- Tidak terdaftar di OJK.
- Tidak transparan, sangat tinggi, dan bisa berubah-ubah.
- Sering melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial.
- Meminta akses ke semua data (kontak, galeri, dll).
- Menggunakan intimidasi, ancaman, dan menyebar data pribadi ke kontak.
- Tidak ada, atau sulit dihubungi.
Cara Cek Status Pinjol Legal OJK
Jangan hanya percaya pada logo OJK yang mungkin dipalsukan di aplikasi atau situs web. Lakukan verifikasi mandiri melalui salah satu cara berikut:
Situs Web OJK: Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id, cari menu Fintech Lending, dan lihat daftar penyelenggara yang berizin.
WhatsApp OJK: Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157. Ketik nama pinjol yang ingin Anda cek (misal: "Kredivo"), lalu kirim. Bot akan memberikan informasi statusnya.
Baca Juga: Bejat, Ayah di Demak Siksa Balita Minum Air Kloset karena Stres Kalah Judi
Email atau Telepon OJK: Anda juga bisa menanyakan langsung melalui kontak resmi OJK.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Nyesel! 5 Hal WAJIB Tahu Sebelum Pinjam di Kredivo
-
KB Bank Resmi Ganti Nama Perusahaan Jadi PT Bank KB Indonesia Tbk, Tegaskan Komitmen Global
-
OJK Geram: Galbay Pinjol? Siap-Siap Susah Hidup!
-
Usut Kartel Bunga Pindar, Pakar Nilai KPPU Tak Mihak Kepentingan Konsumen
-
Pinjol Cicilan Ringan? Ini Daftar Lengkap Pinjaman dengan Tenor Terlama
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Newcastle Turunkan Harga, Arsenal Semakin Dekat Dapatkan Bruno Guimaraes
-
Surya Paloh Pasang Target Tinggi: Yakin Nasdem Bakal Naik di Pemilu 2029
-
Tahan Tangis, Sarwendah Ungkap Perjuangan Nafkahi Anak di Tengah Gugatan Ruben Onsu
-
Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029
-
Berkebun di Kota Kini Lebih Hemat, Panel Surya Jadi Solusi untuk Urban Farming
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Dunia Peanuts Jadi Nyata! Snoopy Siapkan Pengalaman Seru untuk Keluarga dan Penggemar Animasi