Suara.com - Di tengah maraknya tawaran pinjaman online, kata kunci terpenting yang harus Anda ingat adalah LEGAL OJK. Menggunakan pinjaman online (pinjol) yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan perlindungan sebagai konsumen.
Meminjam dari pinjol ilegal sama saja dengan masuk ke dalam perangkap yang dirancang untuk menjerat Anda. Lantas, bagaimana cara membedakannya?
Perbedaan Kunci Pinjol Legal vs. Ilegal
Fitur Pinjol Legal (Berizin OJK):
- Regulasi Terdaftar dan diawasi OJK.
- Bunga & Biaya Transparan, ada batas maksimal (sekitar 0.3% - 0.4% per hari).
- Penawaran Melalui aplikasi resmi atau situs web.
- Akses Data HP Hanya "CAMILAN" (Camera, Microphone, Location).
- Penagihan Mengikuti etika yang ditetapkan OJK, dilarang ada teror.
- Layanan Aduan Memiliki layanan pengaduan resmi.
Fitur Pinjol Ilegal:
- Tidak terdaftar di OJK.
- Tidak transparan, sangat tinggi, dan bisa berubah-ubah.
- Sering melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial.
- Meminta akses ke semua data (kontak, galeri, dll).
- Menggunakan intimidasi, ancaman, dan menyebar data pribadi ke kontak.
- Tidak ada, atau sulit dihubungi.
Cara Cek Status Pinjol Legal OJK
Jangan hanya percaya pada logo OJK yang mungkin dipalsukan di aplikasi atau situs web. Lakukan verifikasi mandiri melalui salah satu cara berikut:
Situs Web OJK: Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id, cari menu Fintech Lending, dan lihat daftar penyelenggara yang berizin.
WhatsApp OJK: Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157. Ketik nama pinjol yang ingin Anda cek (misal: "Kredivo"), lalu kirim. Bot akan memberikan informasi statusnya.
Baca Juga: Bejat, Ayah di Demak Siksa Balita Minum Air Kloset karena Stres Kalah Judi
Email atau Telepon OJK: Anda juga bisa menanyakan langsung melalui kontak resmi OJK.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Nyesel! 5 Hal WAJIB Tahu Sebelum Pinjam di Kredivo
-
KB Bank Resmi Ganti Nama Perusahaan Jadi PT Bank KB Indonesia Tbk, Tegaskan Komitmen Global
-
OJK Geram: Galbay Pinjol? Siap-Siap Susah Hidup!
-
Usut Kartel Bunga Pindar, Pakar Nilai KPPU Tak Mihak Kepentingan Konsumen
-
Pinjol Cicilan Ringan? Ini Daftar Lengkap Pinjaman dengan Tenor Terlama
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Cek Deretan Harganya Hari Ini
-
Arus Modal Asing Banyak yang Kabur, Investasi Indonesia Kalah dari Korea
-
Bahlil Jawab Kritikan DPR soal PP Minerba yang Tak Kunjung Terbit!
-
Menko Airlangga: Banyak Bankir Panas Dingin, Ada Apa?
-
Dana 200 T Mangkrak di Bank? Kemenkeu Diminta Gandeng Modal Ventura!
-
Bank Indonesia Perkuat Pasar Repo, Nilai Transaksinya Tembus Rp 17,5 Triliun
-
Perpres 'Sampah Jadi Listrik' Segera Terbit, Bahlil: Ini Saya Baru Tanda Tangan!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Update Harga Paket Operator: Telkomsel, XL, Smartfren Naik, Indosat Tetap
-
Saham-saham Prajogo Pangestu Paling Banyak Diburu! Cek Prediksi IHSG Hari Ini