Lebih lanjut, penelusuran terhadap foto Sri Mulyani yang digunakan dalam unggahan hoaks tersebut juga dilakukan dengan menggunakan fitur pencarian gambar Google.
Hasilnya, foto tersebut identik dengan salah satu gambar dalam pemberitaan di situs tvonenews.com. Konteks asli dari foto tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pinjaman online. Momen tersebut adalah saat Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai hasil lelang surat utang negara.
Penggunaan foto pejabat resmi dalam konteks yang salah ini merupakan salah satu ciri dari modus penipuan untuk membangun kepercayaan palsu di masyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan fakta, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Sri Mulyani mengumumkan program pemutihan pinjol dari OJK adalah informasi bohong atau hoaks. OJK secara resmi telah membantah klaim tersebut dan tidak pernah membuat program pemutihan utang pinjol.
Foto Sri Mulyani yang digunakan dalam unggahan tersebut juga telah dimanipulasi dan digunakan di luar konteks aslinya untuk menipu publik. Dengan demikian, unggahan dari akun TikTok
“Pemutihan.pinjol.9363” masuk ke dalam kategori konten tiruan (impostor content), yakni modus penyebaran informasi palsu dengan mencatut nama tokoh atau lembaga resmi.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank?
-
CEK FAKTA: Benarkah Uang Hasil Korupsi Dibagikan Pemerintah untuk Pekerja Migran Indonesia?
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Minta Ketua KPK Tangguhkan Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil?
-
CEK FAKTA: Benarkah PBB Putuskan Referendum 5 Negara Baru, 3 dari Indonesia?
-
Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Bagaimana Cara Membedakannya?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar