Suara.com - Di tengah viralnya hoax yang menyebut Pasha Ungu mundur dari DPR karena menolak "makan uang haram", sebuah pertanyaan menarik muncul yakni mengapa harus Pasha?
Mengapa bukan politisi lain? Jawabannya terletak pada perjalanan kariernya yang penuh liku dan kontras, yang secara tak sadar menjadikannya ikon sempurna bagi narasi kekecewaan publik.
Dari seorang penyanyi idola remaja hingga menjadi bagian dari elite politik di Senayan, inilah lima fase penting dalam karier Pasha Ungu yang menjelaskan mengapa publik begitu mudah merayakan kebohongan tentang dirinya.
1. Fase Musisi Idola Generasi
Bagi jutaan orang Indonesia, nama Pasha pertama kali melekat sebagai vokalis band Ungu dengan rambut gondrong dan suara khasnya.
Di awal tahun 2000-an, ia adalah idola. Citranya adalah seorang seniman, figur panggung yang jauh dari dunia politik yang kaku dan korup. Ingatan kolektif tentang Pasha sebagai "anak band" inilah yang menjadi fondasi utama mengapa ia dianggap sebagai "orang luar" yang berbeda.
2. Kejutan Terjun ke Politik sebagai Wakil Wali Kota Palu
Langkah Pasha untuk terjun ke politik pada tahun 2016 adalah sebuah kejutan besar.
Ia berhasil terpilih sebagai Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah. Fase ini menandai transformasinya dari seorang seniman menjadi seorang birokrat.
Baca Juga: Ini 5 Fakta Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR yang Ternyata Hoaks
Meskipun banyak yang meragukan, ia berhasil menyelesaikan masa jabatannya, membuktikan bahwa ambisi politiknya bukan sekadar main-main.
3. Fase Naik Kelas: Menjadi Anggota DPR RI di Senayan
Inilah titik di mana Pasha secara resmi menjadi bagian dari institusi yang paling tidak dipercaya oleh publik.
Terpilih sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk periode 2024-2029, ia kini duduk di Senayan.
Posisinya sebagai "orang dalam" inilah yang membuat narasi hoax "mundur dari dalam" menjadi sangat kuat dan dramatis.
4. Politisi Cukup Pragmatis
Tag
Berita Terkait
-
Ini 5 Fakta Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR yang Ternyata Hoaks
-
Kekayaan Pasha Ungu, Viral Mundur dari DPR RI Gegara Tak Mau Makan Uang Haram, Benarkah?
-
Benarkah Viral Pasha Ogah 'Makan Uang Haram' dan Pilih Mundur dari DPR?
-
Kursi Wamenaker Kosong, DPR Serahkan ke Prabowo Ajukan 2 Syarat Mutlak!
-
DPR Dikatai Tak Punya Empati, Sahroni: Kerja Kami di Dapil Tak Terekspos, Silakan Maki-Maki Saja!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum