Suara.com - Kasus pembunuhan sadis yang menyeret anggota polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (21), terus mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan. Setelah menjadi buron selama lebih dari dua pekan, pelariannya akhirnya terhenti.
Merangkum pemberitaan terkini, berikut adalah deretan fakta terkini dan paling krusial mengenai kasus yang menggemparkan publik Indramayu ini:
1. Pelarian Lintas Pulau Berakhir di NTB
Setelah menghabisi nyawa Putri Apriyani di sebuah kamar kos di Indramayu, Bripda Alvian langsung melarikan diri dan menjadi buronan. Perburuannya berakhir ratusan kilometer jauhnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tim gabungan kepolisian berhasil meringkusnya di sebuah saung di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (23/8/2025). Video amatir penangkapannya yang dramatis oleh sejumlah polisi berpakaian preman pun viral di media sosial.
2. Terancam Hukuman Mati
Kejahatan yang dilakukan Bripda Alvian tergolong sangat sadis. Ia tidak hanya membunuh tetapi juga mencoba membakar jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, ia kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Yang sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujar Irfan.
Baca Juga: Siapa Bripda Alvian? Anggota Polisi yang Tega Bunuh Kekasih dengan Keji
Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, Bripda Alvian menghadapi ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
3. Langsung Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
Institusi Polri bergerak cepat memberikan sanksi tegas. Tak lama setelah kasus ini mencuat dan Bripda Alvian ditetapkan sebagai tersangka utama, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) langsung dijatuhkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan bahwa Bripda Alvian telah dipecat dari instansi kepolisian oleh Propam Polda Jabar, menandakan akhir dari karirnya sebagai abdi negara.
4. Penyebab Kematian Bukan Terbakar, Tapi Kehabisan Napas
Fakta mengerikan terungkap dari hasil autopsi jenazah Putri Apriyani. Meskipun ditemukan dalam kondisi gosong pada bagian wajah dan rambut, penyebab utama kematiannya bukanlah karena luka bakar.
Berita Terkait
-
Siapa Bripda Alvian? Anggota Polisi yang Tega Bunuh Kekasih dengan Keji
-
Jejak Pelarian Bripda Alvian Berakhir di NTB, Detik-detik Penangkapan Polisi Pembunuh Putri Apriyani
-
Mengerikan! Mayat Wanita di Lombok Barat Dicor di Sumur, Pemilik Rumah Dicokok Polisi
-
Kasus Munir Mati Suri di Tangan Komnas HAM, Aktivis: Laporannya Entah ke Mana!
-
Pembunuhan Munir Tak Kunjung Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM, Komnas Dinilai Lakukan Impunitas!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar