Suara.com - Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Universitas Trisakti menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pimpinan dan anggota dewan di Hotel Mercure Batavia, 24–26 Agustus 2025.
Kegiatan itu mengusung tema 'Peningkatan Peran Alat Kelengkapan DPRD dan Penyusunan Peraturan Daerah dalam Menentukan Kebijakan Daerah'. Pembukaan kegiatan itu ditandai dengan pemukulan gong.
Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Wibi Andrino, Basri Baco, dan Rany Mauliani, para ketua komisi, pimpinan fraksi, serta anggota DPRD DKI Jakarta.
Hadir pula Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus bersama jajaran. Dari pihak akademisi, hadir Wakil Direktur Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Trisakti Ririk Winandari dan Guru Besar Bidang Ilmu Fisika Material Universitas Negeri Jakarta Prof. Dr. Erfan Handoko dan Firmansyah Wahid selaku narasumber.
Dalam sambutan, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menekankan, Bimtek sangat penting untuk memperkuat kapasitas legislatif.
Pasalnya, DPRD memiliki tanggung jawab besar melahirkan peraturan daerah (Perda) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, terkait kewenangan khusus Jakarta.
Bimtek, sambung dia, menjadi momentum strategis memperkuat komitmen DPRD. Peran legislasi tetap terjaga. Warga Jakarta pun merasakan manfaat nyata.
"Sekaligus memastikan kewenangan Jakarta benar-benar hadir untuk kepentingan rakyat," ujar Khoirudin.
Sementara itu, Wakil Direktur LPPM Universitas Trisakti Ririk Winandari menegaskan, kegiatan Bimtek mendukung kualitas kerja DPRD.
Baca Juga: Ragunan Buka Malam? DPRD DKI Ajukan Syarat Ketat!
Harapannya, Bimtek memperkuat pemahaman tentang alat kelengkapan dewan. Mendorong lahirnya Perda yang berkualitas. Termasuk memastikan DPRD lebih bisa bersikap kritis, transparan, dan akuntabel dalam menentukan arah kebijakan.
Selain itu, Bimtek juga mampu memberikan bekal substansial bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Khususnya memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, serta anggaran. Dengan demikian, mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. ***
Berita Terkait
-
Rp100 Juta Per Bulan Hanya untuk Joget? Momen yang Mengubur Kredibilitas DPR
-
Sekjen DPR Tegaskan: Gaji Anggota Dewan Bukan Rp 100 Juta
-
Gaji Anggota Dewan Naik Jadi Rp100 Juta Per Bulan? Begini Respons Sekjen DPR RI
-
Eks Anggota DPRD Tipu Petani Dalih Proyek Pertamina Desa, Setengah Miliar Lenyap
-
Kuasa Hukum Anggota Dewan Cilegon yang Tabrak Buruh Berdalih 'Ada Kesalahpahaman'
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'