Suara.com - Isu kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan akhirnya dibantah langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Indra menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan masih mengacu pada aturan lama yang berlaku.
Penjelasan ini sekaligus merespons kabar adanya tambahan tunjangan perumahan bagi anggota dewan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.
Hal itu disampaikannya, Senin, 18 Agustus 2025.
"Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu," ujar Indra.
Menurutnya, gaji dan tunjangan anggota DPR tetap merujuk pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Sementara gaji pokok masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Indra membenarkan adanya tunjangan perumahan yang memang diberikan sebagai kompensasi karena fasilitas rumah dinas sudah tidak tersedia.
Bahkan, ketika dikonfirmasi mengenai nilai tunjangan perumahan yang mencapai Rp50 juta per bulan, ia tidak membantah.
Baca Juga: Komisi III DPR Masuk Masa Sidang: Bahas Hakim MK Pensiun hingga Seleksi Calon Hakim MA
"Iya betul," jawabnya singkat.
Meski demikian, Indra menekankan bahwa tunjangan tersebut berdiri sendiri dan tidak bisa disamakan dengan gaji pokok anggota DPR.
"Iya di luar tunjangan perumahan itu nggak sampai setengahnya," tegasnya, menutup penjelasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
Terkini
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Ini Dia 36 Wartawan Pemenang Kompetisi Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Media Award 2025
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
-
Suara Rakyat Tertelan Ombak, Elite PAN Beberkan Bahaya Jika Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
-
Pria Ngaku Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang, Reskrim dan Propam Polda Metro Turun Tangan
-
DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK