Suara.com - Video guru SD di Lampung yang tampak ingin mencekik muridnya saat kegiatan upacara di Kabupaten Pesawaran, viral di media sosial.
Setelah ditelusuri, guru tersebut ternyata memiliki riwayat gangguan jiwa dan kini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai pengajar.
Video viral tersebut memperlihatkan seorang guru berdiri di depan siswa-siswi SD Negeri 9 Kedondong saat upacara bendera.
Tidak lama kemudian, guru bernama Harmini itu mendekati barisan siswa dengan gestur agresif, seakan hendak menyerang.
Melihat kejadian tersebut, guru-guru lain langsung bereaksi. Dalam rekaman, tampak Harmini terlibat cekcok dengan salah satu guru lainnya.
Narasi dalam video menyebut bahwa ia kesal dengan rekan guru yang jarang hadir saat upacara hari Senin. Kejadian ini sontak menjadi sorotan warganet dan menuai berbagai komentar di media sosial.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amrico membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar, peristiwa itu memang terjadi di Provinsi Lampung, tepatnya di Kabupaten Pesawaran. Itu terjadi pada akhir Juli 2025 lalu," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Anca Martha Utama, mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas. "Keputusan sudah dibuat dan yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugasnya mengajar," ungkapnya.
Dari hasil penelusuran, diketahui Harmini memiliki riwayat ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa. "Rupanya dia ini terindikasi mempunyai riwayat ODGJ. Kami mendapatkan informasi itu dari beberapa kenalannya," jelas Anca.
Berikut 5 fakta viral kasus guru cekik murid di Lampung.
1. Video Tersebar Luas di Media Sosial
Rekaman insiden guru SD di Lampung ini viral di berbagai platform media sosial sejak awal Agustus 2025. Video berdurasi sekitar satu menit itu memperlihatkan suasana tegang di sekolah dan membuat warganet khawatir dengan keselamatan para murid.
2. Terjadi Saat Upacara Bendera
Insiden berlangsung saat kegiatan rutin upacara bendera di SD Negeri 9 Kedondong. Guru tersebut terlihat mendekati siswa dengan gerakan menyerang, sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan siswa dan guru.
Berita Terkait
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Mengenal Lebih Dekat Kuliner Tempoyang: Kekayaan Rasa dalam Setiap Sajian
-
Prabowo Komentari Podcast di Sosial Media: Banyak Pakar Bicara Asal
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
4 Fakta Buba Tea Bali yang Viral Jual Matcha Infus, Harga Mulai Rp190 Ribu
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional