Suara.com - Artis dan politisi Rieke Diah Pitaloka ikut menyorot tajam kasus yang menimpa Ketua IDAI, Dokter Piprim Basarah Yanuarso.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah sekadar masalah pribadi seorang dokter, melainkan isu yang lebih besar.
Menurutnya, kasus ini menyangkut hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dalam sebuah video yang diunggahnya di Instagram, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan kembali sumpah Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan konstitusi.
"Saya ingatkan bahwa Presiden Prabowo dengan tegas mengatakan sumpah jabatan yang dia ucapkan adalah untuk menjalankan konstitusi," ujarnya, Senin, 25 Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa kesehatan adalah salah satu hak mendasar yang dijamin oleh konstitusi tersebut.
"Kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara," tegas Rieke Diah Pitaloka.
Oleh karena itu, Rieke menilai tidak ada alasan bagi siapapun untuk menghalangi akses rakyat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi peserta BPJS.
Pembekuan akses BPJS bagi pasien Piprim dianggapnya sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak tersebut.
Baca Juga: Kata Kemenkes RI soal Ketua IDAI Tidak Bisa Layani Pasien BPJS Anak: Mutasi ke RSUP Fatmawati
"Apalagi sudah menjadi peserta BPJS, nggak ada alasan aksesnya itu dibekukan, nggak bisa!," tegas Rieke Diah Pitaloka.
Bukan cuma meminta Prabowo turun tangan, Rieke juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini.
Rieke percaya bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini dapat menimbulkan korban-korban lain di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Mutasi Ketua IDAI Janggal, Rieke Diah Pitaloka Sentil Kemenkes: Sudah Jalankan Meritokrasi ASN?
-
Akses BPJS Pasien Dokter Piprim Dibekukan, Rieke Diah Pitaloka Geram: Kemenkes Nggak Ada Hak!
-
Akun Dibekukan Usai Tolak Mutasi Kemenkes, Dokter Piprim Basarah Tak Bisa Layani Pasien BPJS Lagi
-
Kemenkes Tuai Kritikan Keras Usai Praktik Ketua IDAI Untuk Pasien BPJS di RSCM Dicabut
-
Profil Piprim Basarah, Ketua IDAI yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap