Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan kebijakan insentif fiskal yang signifikan bagi sektor perhotelan, restoran, dan usaha makanan-minuman.
Kebijakan ini diambil di tengah kondisi industri yang sedang tertekan oleh penurunan tingkat hunian, lonjakan biaya operasional, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemberian keringanan pajak ini bukanlah sekadar respons atas keluhan pengusaha, melainkan sebuah intervensi strategis untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi ibu kota.
"Ini bukan karena keluhan, tapi memang pemerintah daerah harus melakukan intervensi supaya pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," kata Pramono di Balai Kota, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini krusial untuk mempertahankan kinerja ekonomi Jakarta yang secara historis tumbuh lebih cepat dibandingkan rata-rata nasional.
"Jakarta pertumbuhan ekonominya selalu di atas nasional, jadi supaya ini bisa terjaga maka salah satunya diberikan keringanan pajak ini," ujar Pramono.
Pramono menekankan bahwa Pemprov DKI tidak ingin membebani pelaku usaha dengan pungutan pajak yang berlebihan di tengah tantangan ekonomi saat ini.
"Sehingga apapun kami melihat harus ada, bukan cukup, tapi ini kan tidak baik juga kalau kemudian Jakarta mungut pajaknya lebih gede," tuturnya.
Skema Keringanan Pajak Berdasarkan Kepgub 722/2025
Baca Juga: Jakarta Membara! Pos Polisi Slipi Dibakar Massa, Gubernur Pramono Malah Santai: Aman-aman Saja
Keringanan pajak ini diatur secara resmi dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 dan berlaku efektif mulai Agustus hingga Desember 2025.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Jasa Perhotelan: Diskon pajak sebesar 50 persen berlaku dari Agustus hingga September 2025.
- Jasa Perhotelan: Diskon pajak sebesar 20 persen berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.
- Makanan dan Minuman: Diskon pajak sebesar 20 persen berlaku dari Agustus hingga Desember 2025.
"Keputusan Gubernur ini memutuskan, yang pertama untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan sebesar 50 persen lebih murah dari yang harus dibayar. Jadi misalnya kalau bayarnya 10 maka ya separuh untuk itu yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan September," jelasnya.
Setelah periode tersebut berakhir, potongan pajak berlanjut namun dengan besaran yang lebih kecil.
"Untuk pajak hotel itu diberikan potongan 20 persen dari pajak yang seharusnya dibayarkan untuk bulan Oktober, November, dan Desember," lanjutnya.
Tak hanya sektor hotel, keringanan pajak juga menyasar industri makanan dan minuman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang