Suara.com - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan alasan di balik keputusannya menolak mutasi hingga akun praktik BPJS-nya dibekukan.
Melalui akun Instagram pribadinya, dr. Piprim menyampaikan bahwa dirinya menolak mutasi karena prosesnya dinilai tidak sesuai prosedur yang semestinya.
“Memang mutasi itu hal yang wajar dalam sistem ASN, tetapi yang sering dilupakan adalah mutasi harus melalui proses musyawarah, transparan, dan mempertimbangkan dampaknya,” kata dr. Piprim dikutip dari akun Instagram @dr.piprim pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa mutasi ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan karena faktor kedekatan politik atau hubungan personal.
“Merikrotasi pada mutasi didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN, bukan kedekatan politik, hubungan keluarga, atau like and dislike dari pimpinan,” imbuhnya.
Menurutnya, jika mutasi dilakukan sebagai bentuk hukuman tidak resmi karena perbedaan pandangan atau kritik terhadap pimpinan, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Praktik mutasi yang salah adalah jika mutasi menjadi sebuah hukuman tidak resmi karena ada beda pandangan, kritik pimpinan, atau alasan pribadi,” katanya.
Ia lalu mengutip Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2018 sebagai acuan bahwa mutasi ASN harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian kompetensi.
“Mutasi ASN seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian kompetensi sebagaimana diaturan dalam peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2018,” terangnya.
Baca Juga: Polemik Mutasi Mendadak Ketua IDAI, Dokter Piprim Pilih Pensiun Dini dari ASN: Apa Kata Kemenkes?
Dalam kasus mutasi yang dialaminya, dr. Piprim menyebut bahwa mutasi dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tidak melalui jalur resmi seperti seharusnya.
“Namun dalam kasus kami, proses mutasi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa dialog, tanpak klarifikasi atau persetujuan dari pihak yang dimutasi,” ujarnya.
Tak sampai di situ, informasi terkait mutasi tersebut bahkan diketahuinya dari rekan sejawat melalui tangkapan layar di grup WhatsApp, bukan dari pemberitahuan formal.
“Bahkan informasi mutasi kami, diperoleh bukan melalui jalur formal, tapi dari rekan sejawat yang melihat edaran dari capture di WhatApp grup,” katanya.
Menurut dr. Piprim, hal tersebut menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip profesionalisme dalam tata kelola ASN.
“Ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip prosedural mutasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam tata kelola ASN yang profesional dan berkeadilan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Rieke Diah Pitaloka Minta Prabowo Turun Tangan di Kasus Dokter Piprim: Ini Hak Konstitusional Rakyat
-
Mutasi Ketua IDAI Janggal, Rieke Diah Pitaloka Sentil Kemenkes: Sudah Jalankan Meritokrasi ASN?
-
Akses BPJS Pasien Dokter Piprim Dibekukan, Rieke Diah Pitaloka Geram: Kemenkes Nggak Ada Hak!
-
Kemenkes Tuai Kritikan Keras Usai Praktik Ketua IDAI Untuk Pasien BPJS di RSCM Dicabut
-
Profil Piprim Basarah, Ketua IDAI yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah
-
Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara
-
KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung
-
Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis
-
Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG
-
Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal
-
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG