Suara.com - Pemandangan langka dan penuh ironi terjadi di sebuah pemakaman di Yokohama, Jepang.
Di hadapan nisan seorang pengusaha bernama Shizuo Aishima, para pejabat penegak hukum yang pernah dengan gigih menuntutnya, kini berdiri dengan kepala tertunduk.
Mereka membungkuk dalam-dalam dan meletakkan karangan bunga sebagai gestur permintaan maaf, sebuah pengakuan atas kesalahan fatal yang merenggut kehormatan dan sisa hidup Aishima.
Permintaan maaf yang ditujukan kepada jenazah ini menjadi puncak dari kisah tragis salah dakwa yang mengguncang sistem peradilan Jepang.
Aishima, seorang pengusaha mesin industri, telah dituduh secara keliru terlibat dalam kasus korupsi terkait ekspor ilegal.
Tuduhan tersebut menghancurkan reputasinya dan, menurut keluarga, mempercepat kematiannya.
Kronologi Tuduhan dan Kematian di Tengah Perjuangan
Kisah pilu ini bermula pada Maret 2020, ketika Shizuo Aishima dan tiga pejabat dari perusahaannya, Ohkawara Kakohki, ditangkap.
Tuduhan yang dialamatkan kepada mereka sangat serius: melakukan ekspor ilegal pengering semprot (spray dryer), sebuah mesin industri yang dapat mengubah cairan menjadi bubuk.
Baca Juga: Yaqut Makin Terjepit? KPK Periksa Stafsus Ishfah Abidal Aziz di Kasus Korupsi Haji Rp 1 Triliun
Pihak berwenang menuding mesin ini dapat dialihfungsikan untuk tujuan militer, sehingga melanggar regulasi ekspor yang ketat.
Sejak awal, pihak perusahaan bersikukuh bahwa bisnis mereka dan spesifikasi mesin yang diekspor tidak termasuk dalam kategori yang dibatasi. Namun, proses hukum terus berjalan.
Di tengah pertarungan untuk membersihkan namanya, kesehatan Aishima menurun drastis. Ia berjuang melawan kanker lambung yang menggerogoti tubuhnya.
Tragisnya, Aishima tidak pernah sempat melihat namanya dibersihkan. Ia meninggal dunia pada Februari 2021.
Lima bulan setelah kepergiannya, pada Juli 2021, jaksa penuntut akhirnya menarik semua dakwaan, dengan alasan adanya "keraguan" atas kesalahan para terdakwa. Keadilan datang, namun sudah terlambat bagi Aishima.
Permintaan Maaf yang Tak Bisa Menghapus Luka
Pada hari Senin, keluarga Aishima berkumpul di pusaranya untuk menerima permintaan maaf resmi.
Para pejabat datang, membungkuk, dan menyampaikan penyesalan. Namun, bagi sang istri, gestur tersebut tidak cukup untuk menyembuhkan luka yang teramat dalam.
Ia dengan tegas menyatakan tidak bisa memaafkan mereka yang berada di balik tuduhan yang menghancurkan keluarganya.
Jaksa penuntut, Hiroshi Ichikawa, secara terbuka mengakui adanya pelanggaran hak asasi manusia yang serius dalam kasus ini.
Salah satu poin paling krusial adalah penolakan berulang kali terhadap permintaan jaminan untuk Aishima, yang saat itu sangat membutuhkan perawatan medis intensif.
Selama dalam penahanan, Aishima sempat mengajukan delapan kali permintaan jaminan, namun semuanya ditolak mentah-mentah oleh jaksa.
"Kami meminta maaf atas pelanggaran HAM serius yang disebabkan oleh secara ilegal meminta penahanannya dan mengajukan penuntutan. Kami juga meminta maaf merampas peluang Aishima untuk perawatan medis karena menolak permintaan jaminannya," kata jaksa penuntut Hiroshi Ichikawa, Selasa (26/8/2025).
Vonis Hukum dan Kompensasi Finansial
Meskipun Aishima telah tiada, perjuangan hukum terus berlanjut. Perusahaannya menggugat ganti rugi di pengadilan Tokyo pada September 2021.
Hasilnya, pengadilan memutuskan bahwa dakwaan tersebut memang ilegal dan memerintahkan negara untuk membayar kompensasi sebesar 166 juta yen (setara USD 1,12 juta).
Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo dan Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Tokyo menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding, yang membuat putusan itu berkekuatan hukum tetap pada 11 Juni lalu.
Mereka juga telah melakukan investigasi internal untuk mencari tahu penyebab terjadinya salah dakwa.
Namun, bagi keluarga, hasil investigasi tersebut masih jauh dari memuaskan. Mereka menilai penyelidikan itu gagal mengungkap akar masalah yang sebenarnya dan hukuman yang direkomendasikan untuk para pejabat yang bertanggung jawab terlalu ringan.
Berita Terkait
-
Yaqut Makin Terjepit? KPK Periksa Stafsus Ishfah Abidal Aziz di Kasus Korupsi Haji Rp 1 Triliun
-
Promotor Kasih Update Terbaru Soal Detail Konser Kitaro di Indonesia
-
Aset Eks Wamenaker Noel Disita KPK! Mobil Mewah dan 4 HP Diamankan dari Rumahnya di Pancoran
-
Skandal Ducati dan Renovasi Rumah: KPK Endus Penerimaan Haram Lain Eks Wamenaker
-
KPK Didorong Usut TPPU Kasus Immanuel Ebenezer : Modus 'Penjaga Pintu' untuk Samarkan Harta Korupsi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?