Pada hari Senin, keluarga Aishima berkumpul di pusaranya untuk menerima permintaan maaf resmi.
Para pejabat datang, membungkuk, dan menyampaikan penyesalan. Namun, bagi sang istri, gestur tersebut tidak cukup untuk menyembuhkan luka yang teramat dalam.
Ia dengan tegas menyatakan tidak bisa memaafkan mereka yang berada di balik tuduhan yang menghancurkan keluarganya.
Jaksa penuntut, Hiroshi Ichikawa, secara terbuka mengakui adanya pelanggaran hak asasi manusia yang serius dalam kasus ini.
Salah satu poin paling krusial adalah penolakan berulang kali terhadap permintaan jaminan untuk Aishima, yang saat itu sangat membutuhkan perawatan medis intensif.
Selama dalam penahanan, Aishima sempat mengajukan delapan kali permintaan jaminan, namun semuanya ditolak mentah-mentah oleh jaksa.
"Kami meminta maaf atas pelanggaran HAM serius yang disebabkan oleh secara ilegal meminta penahanannya dan mengajukan penuntutan. Kami juga meminta maaf merampas peluang Aishima untuk perawatan medis karena menolak permintaan jaminannya," kata jaksa penuntut Hiroshi Ichikawa, Selasa (26/8/2025).
Vonis Hukum dan Kompensasi Finansial
Meskipun Aishima telah tiada, perjuangan hukum terus berlanjut. Perusahaannya menggugat ganti rugi di pengadilan Tokyo pada September 2021.
Baca Juga: Yaqut Makin Terjepit? KPK Periksa Stafsus Ishfah Abidal Aziz di Kasus Korupsi Haji Rp 1 Triliun
Hasilnya, pengadilan memutuskan bahwa dakwaan tersebut memang ilegal dan memerintahkan negara untuk membayar kompensasi sebesar 166 juta yen (setara USD 1,12 juta).
Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo dan Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Tokyo menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding, yang membuat putusan itu berkekuatan hukum tetap pada 11 Juni lalu.
Mereka juga telah melakukan investigasi internal untuk mencari tahu penyebab terjadinya salah dakwa.
Namun, bagi keluarga, hasil investigasi tersebut masih jauh dari memuaskan. Mereka menilai penyelidikan itu gagal mengungkap akar masalah yang sebenarnya dan hukuman yang direkomendasikan untuk para pejabat yang bertanggung jawab terlalu ringan.
Berita Terkait
-
Yaqut Makin Terjepit? KPK Periksa Stafsus Ishfah Abidal Aziz di Kasus Korupsi Haji Rp 1 Triliun
-
Promotor Kasih Update Terbaru Soal Detail Konser Kitaro di Indonesia
-
Aset Eks Wamenaker Noel Disita KPK! Mobil Mewah dan 4 HP Diamankan dari Rumahnya di Pancoran
-
Skandal Ducati dan Renovasi Rumah: KPK Endus Penerimaan Haram Lain Eks Wamenaker
-
KPK Didorong Usut TPPU Kasus Immanuel Ebenezer : Modus 'Penjaga Pintu' untuk Samarkan Harta Korupsi
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
Profil Superbank (BSPR): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
Terkini
-
Dorong Pelibatan Masyarakat, Urban Farming Jadi Jurus Baru Jaga Pasokan Bahan Baku MBG
-
Pemerintah Siap Bagikan Lahan ke 1 Juta Rakyat Miskin untuk Pertanian dan Peternakan
-
Toleransi dalam Keberagaman Hadir Lewat Kepemimpinan Gus Fawait
-
KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL
-
Gus Ipul Benarkan Penasihat Khusus Ketum PBNU Dicopot Imbas Isu Zionisme
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
Alibi Bangkai Anjing Terkuak, Polisi Bongkar Cara Ayah Tiri Tipu Saksi untuk Buang Jasad Alvaro
-
Hasil Riset Sebut Penerimaan Publik Terhadap Program Kemendikdasmen Sangat Tinggi, Ini Paparannya
-
Bawa Misi Pendidikan Vokasi, Gubernur Pramono Bidik Kerja Sama dengan Siemens di Jerman
-
KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?