Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan mendalam.
Terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang dosen berinisial QDB di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kasus ini menyeret nama Rektor UNM, Profesor Karta Jayadi sebagai terlapor. Meski hingga kini Komnas Perempuan mengaku belum menerima pengaduan resmi dari korban.
Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu mengatakan kasus yang melibatkan pimpinan tertinggi sebuah perguruan tinggi mencerminkan persoalan serius soal relasi kuasa di lingkungan akademik.
Relasi kuasa ini dipandang sebagai pintu masuk terjadinya pelecehan seksual.
"Ini menjadikan relasi yang terbangun tidak seimbang. Dalam konteks ini adanya relasi kuasa merupakan unsur penting terjadinya pelecehan," kata Devi, Rabu, 27 Agustus 2025.
Kondisi ini semakin ironis mengingat kampus sejatinya merupakan ruang publik yang seharusnya aman bagi perempuan.
Kata Devi, sangat disayangkan jika benar pelecehan malah terjadi di tempat kerja. Pimpinan yang seharusnya memberikan jaminan rasa aman atas tindakan kekerasan dan perlakuan diskriminasi, malah justru melakukan perbuatan pelecehan.
"Namun, justru ruang yang mestinya memberi perlindungan berubah menjadi tempat rawan kekerasan," tambahnya.
Baca Juga: Mahasiswa Protes Keras Usai Skripsi Dibuang Dosen, Video Ngamuk-Ngamuk Viral
Dalam kasus yang menyangkut perguruan tinggi, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek menjadi pihak yang menangani terkait sanksi yang nantinya diberikan kepada pelaku. Namun, korban juga dapat meminta informasi atas perkembangan kasus yang dia alami.
Sementara itu, jika masuk ranah pidana, proses hukum akan berjalan sesuai UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pada pasal 68 UU TPKS, korban memiliki hak untuk mengetahui seluruh perkembangan proses penanganan, mendapatkan perlindungan, serta pemulihan.
Hak serupa juga ditegaskan dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana korban berhak atas informasi lanjutan perkara, hasil putusan, hingga status pelaku ketika sudah menjalani hukuman.
Di lingkungan perguruan tinggi, Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi mengamanatkan adanya pembentukan satuan tugas (Satgas) PPKPT di setiap kampus.
Satgas ini diharapkan menjadi garda depan dalam mencegah, menangani, serta memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda