Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan soal kemungkinan koruptor dihukum mati.
Pernyataan Mahfud MD ini hadir setelah Deddy Corbuzier bertanya soal koar-koar sosok yang diduga Immanuel Ebenezer setuju koruptor dihukum mati.
"Bapak ingat nggak Pak ada orang nih, Pak? Ada orang ngomong, 'Kalau nipu rakyat, hukum mati!'" tanya Deddy Corbuzier di kanal YouTubenya, Rabu, 26 Agustus 2025.
Mahfud MD lantas menjelaskan, hukuman tersebut bisa berlaku. Sebab memang ada Undang-undang yang mengaturnya.
Namun, ia menegaskan bahwa ada syarat khusus yang harus terpenuhi agar hukuman maksimal tersebut bisa diterapkan.
"Teorinya, itu memang boleh. Di dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati bisa dijatuhkan," ujar Mahfud MD.
Syarat yang dimaksud adalah jika tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada saat negara berada dalam keadaan krisis.
"Kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan krisis. Itu bunyi undang-undangnya," sambungnya.
Masalahnya, hingga saat ini belum ada satu pihak pun, termasuk penegak hukum, yang mendefinisikan maksud dari "keadaan krisis".
Baca Juga: Pecat Immanuel Ebenezer, Prabowo Sudah Kantongi Nama Pengganti Wamenaker: Siapa Sosoknya?
"Sampai saat ini belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan krisis. Definisi krisis itu, ya itu, belum ada yang berani mendefinisikan krisis," jelas Mahfud MD.
Akibat dari ketiadaan definisi yang jelas inilah, menurutnya, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang divonis hukuman mati.
"Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD 'Sentil' Peragu Ijazah Jokowi: Buktikan di Pengadilan, Jangan Bikin Gaduh!
-
Mahfud MD Semprot Pemerintah: Stop Cari 'Dalang' Demo Mahasiswa, Itu Murni Kekecewaan Rakyat!
-
Mahfud MD Bela DPR dari Pembubaran, tapi 'Hajar' Gaji Miliaran: Sudah Kelewatan Batas!
-
Kasus Pemerasan Eks Wamenaker: Prabowo Ambil Alih, Ada Kejutan Pengganti
-
Hakim dan Jaksa Minta Maaf di Kuburan Terdakwa, Ternyata Bukan Koruptor
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar