News / Nasional
Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:20 WIB
dr. Piprim Basarah Yanuarso (ig/dr.piprim) - Kronologi Dokter Ahli Jantung Anak Tak Bisa Layani Pasien BPJS Padahal Mengabdi 28 Tahun di RSCM
  • Opsi Pasien Swasta

Pihak RSCM masih mengizinkan dr. Piprim untuk praktik, namun hanya di poliklinik swasta, RSCM Kencana.

Artinya, pasien yang ingin terus dirawat olehnya harus membayar secara mandiri dengan biaya sekitar Rp4 juta untuk sekali pemeriksaan, sebuah angka yang tidak terjangkau bagi mayoritas pasien BPJS.

2. Dampaknya Antrean Panjang dan Kekecewaan Pasien

Kebijakan ini bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya terasa langsung oleh pasien dan sistem pelayanan di RSCM.

Ketua Divisi Kardiologi Anak RSCM, Prof. Dr. dr. Mulyadi M. Djer, SpA(K), menyuarakan kekecewaannya.

"Keputusan mutasi bersifat mendadak dan tanpa adanya diskusi dengan kami," ujar Prof. Mulyadi.

Kepergian dr. Piprim secara tiba-tiba meninggalkan kekosongan besar.

Kini, RSCM hanya memiliki empat orang subspesialis jantung anak. Konsekuensinya sangat serius:

  • Antrean Pasien BPJS Semakin Panjang

Kapasitas pelayanan, terutama untuk tindakan intervensi jantung anak, otomatis berkurang.

Baca Juga: Kini Tak Boleh Tangani Pasien BPJS, Ketua IDAI Ungkap Alasan Tolak Dimutasi: Ada Pelanggaran Serius

Hal ini memperpanjang daftar tunggu dan meningkatkan risiko perburukan kondisi pada pasien yang membutuhkan penanganan cepat.

  • Pendidikan Terganggu

RSCM adalah salah satu dari empat pusat pendidikan yang bisa mencetak dokter subspesialis jantung anak.

Kehilangan seorang mentor senior seperti dr. Piprim dinilai akan mengganggu proses pendidikan para calon dokter ahli.

  • Keresahan Orang Tua Pasien

Para orang tua yang anaknya telah bertahun-tahun ditangani oleh dr. Piprim kini dihadapkan pada pilihan sulit mencari dokter lain dan memulai dari awal, atau menanggung biaya swasta yang sangat mahal.

Alasan Kemenkes vs Dugaan di Balik Kebijakan

Kementerian Kesehatan dan pihak RSCM memberikan justifikasi atas keputusan ini.

Menurut mereka, mutasi adalah hal yang wajar bagi ASN dan bertujuan untuk pemerataan layanan serta pengembangan di rumah sakit lain.

Versi Pemerintah

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan mutasi ini adalah bagian dari rotasi untuk memenuhi kebutuhan mendesak di RS Fatmawati, yang hanya memiliki satu spesialis jantung anak yang akan segera pensiun.

Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan bahwa dr. Piprim tetap bisa melayani pasien BPJS di lokasi barunya.

Direktur Utama RSCM, Supriyanto Dharmoredjo, menambahkan bahwa ini adalah bagian dari manajemen talenta untuk mengurai penumpukan pasien di RSCM.

Dugaan Konsekuensi Sikap Kritis

Namun, dr. Piprim menduga mutasi ini berkaitan dengan sikap kritis IDAI terhadap beberapa kebijakan Kemenkes.

Salah satunya rencana pengambilalihan kolegium oleh kementerian. Ia memandangnya sebagai "hukuman" terselubung.

Hal ini terlihat dari beberapa unggahan di akun media sosial dr. Piprim. Ia juga bahkan sempat menjadi narasumber dalam beberapa podcast yang membahas soal kebijakan Kemenkes.

Terlepas dari apa pun alasan di baliknya, kasus dr. Piprim telah membuka kotak pandora tentang kelemahan sistemik dalam manajemen tenaga kesehatan di Indonesia.

Mutasi dokter ahli seharusnya tidak mengorbankan kelangsungan perawatan pasien yang sudah berjalan.

Diperlukan sebuah protokol transisi yang manusiawi, yang memastikan tidak ada pasien yang "terlantar" akibat keputusan birokrasi.

Pelayanan kesehatan, terutama untuk anak-anak dengan kondisi kritis, harus menjadi prioritas tertinggi.

Kebijakan administratif harus mendukung, bukan menghambat, akses pasien terhadap perawatan terbaik.

Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan mari kita kawal bersama kasus yang menimpa dr. Piprim ini agar pelayanan kesehatan bagi anak-anak Indonesia menjadi lebih baik.

Load More