- Polisi melarang aktivitas live streaming demo di TikTok, setelah menemukan modus baru
- Polisi akan melakukan patroli siber aktif selama demo berlangsung
- Larangan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dari pemerintah
Suara.com - Peringatan datang dari Polda Metro Jaya menjelang aksi demonstrasi buruh yang digelar hari ini, Kamis (28/8/2025). Polisi secara tegas akan memantau dan melarang segala bentuk siaran langsung atau live streaming di media sosial, khususnya TikTok, yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Polisi mengendus adanya modus operandi baru yang memanfaatkan keramaian demo untuk keuntungan pribadi sekaligus menyebarkan provokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkap bahwa beberapa oknum sengaja melakukan siaran langsung untuk memancing penonton memberikan gift atau hadiah virtual yang bisa diuangkan.
“Ini ada metode baru ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi mengajak masyarakat untuk melakukan aksi dengan live di TikTok. Mohon maaf, dengan live media sosial yang metodenya kalau tidak salah berharap ada gift ada hadiah dan lain sebagainya,” ujar Ade Ary kepada wartawan.
Tak hanya soal mencari keuntungan, siaran langsung ini juga dinilai sangat rawan digunakan untuk menyebarkan ajakan provokatif, terutama yang menargetkan para pelajar untuk ikut turun ke jalan.
Untuk mengantisipasi hal ini, tim siber Polda Metro Jaya akan melakukan patroli digital secara intensif selama demo berlangsung.
Polisi tak akan segan berkoordinasi langsung dengan pihak platform, seperti TikTok, untuk menindak tegas (take down) akun-akun yang nekat melakukan siaran langsung provokatif.
“Kami melakukan pemantauan, melakukan edukasi, tim juga sudah melakukan komunikasi memberikan imbauan saat menemukan ada yang sedang live menyampaikan ajakan-ajakan yang bersifat provokasi kemudian mengajak pelajar ini juga dilakukan edukasi,” tambah Ade Ary.
Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana yang merugikan pihak lain dari aktivitas siaran langsung tersebut.
Baca Juga: Demo Buruh 28 Agustus di DPR dan Istana, Cek Daftar Link CCTV Pemantau di Sini!
Peringatan ini berkaca dari insiden sebelumnya di mana ratusan pelajar terpaksa diamankan karena ikut dalam aksi.
“Jadi mohon media sosial itu dipakai dengan bijak. Kejadian kemarin rekan-rekan sudah tahu ada pelajar 196 yang diamankan dari siang hari di jam belajar. Ini semoga tidak terjadi lagi,” ucap Ade.
Kebijakan Polda Metro Jaya ini sejalan dengan langkah pemerintah pusat. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memanggil perwakilan TikTok dan Meta pada Selasa (27/8).
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menyatakan bahwa kericuhan demo kerap dipicu oleh konten provokatif di media sosial yang berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi.
Tag
Berita Terkait
-
Demo Buruh 28 Agustus di DPR dan Istana, Cek Daftar Link CCTV Pemantau di Sini!
-
Hari Ini 28 Agustus Demo Apa? Ini 6 Tuntutan Buruh ke DPR
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Cuma Geruduk DPR, Buruh Batal Demo di Istana, Mengapa?
-
Hendak Ikut Demo di DPR, Ratusan Pelajar Asal Cirebon hingga Indramayu Dicegah Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar