Suara.com - Penangkapan ratusan pengunjuk rasa dalam aksi 25 Agustus lalu kini berbuntut panjang. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan kritik keras kepada Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan sewenang-wenang berkedok pengamanan dan pendataan.
Tak hanya itu, mereka juga membongkar adanya serangkaian dugaan pelanggaran HAM, mulai dari menghalangi bantuan hukum hingga praktik penyiksaan terhadap demonstran yang terluka.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, yang tergabung dalam TAUD, menolak istilah pengamanan yang digunakan polisi. Menurutnya, itu hanyalah kamuflase untuk menutupi praktik ilegal.
"Proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya yang diklaim sebagai 'pengamanan' dan 'pendataan' justru merupakan tindakan tidak berdasar hukum dan kami nilai hanya menjadi kamuflase dari praktik penangkapan sewenang-wenang," kata Arif dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (28/8/2025).
Ia menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal istilah 'diamankan', melainkan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.
Demonstran Luka-luka Dipaksa Diperiksa
Selain itu, yang lebih parah dari tindakan aparat kepolisian adalah adanya praktik penyiksaan (torture). TAUD menemukan adanya pemeriksaan yang tetap dipaksakan terhadap para pengunjuk rasa yang sedang dalam kondisi luka-luka.
Menurut Arif, tindakan ini sangat tidak manusiawi dan bisa mempengaruhi hasil pemeriksaan, karena membuat orang yang diperiksa cenderung mengiyakan semua pertanyaan penyidik.
TAUD memandang tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Baca Juga: Keos! Asap Hitam Kepung DPR, Mahasiswa Bakar Ban-Lempar Botol, Polisi Balas Tembakan Water Cannon
Pelanggaran lain yang disorot adalah upaya penghalangan akses bantuan hukum. Menurut Arif, para pengacara dan keluarga, terutama dari massa aksi yang masih anak-anak, kesulitan untuk bertemu dengan mereka yang ditahan.
"Dan akses orang tua atau keluarga terhadap massa aksi yang sebagian besar merupakan anak-anak yang ditangkap serta ditahan sewenang-wenang oleh kepolisian," kata Arif.
Tindakan ini, tegasnya, adalah pelanggaran serius terhadap KUHAP dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
TAUD juga tidak melupakan adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh para jurnalis saat meliput aksi. Mereka mengingatkan bahwa kerja-kerja pers dilindungi oleh konstitusi dan UU Pers.
Pada akhirnya, TAUD menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian represi ini adalah bentuk penyempitan ruang sipil yang dilakukan secara aktif maupun melalui pembiaran oleh negara.
"Ini merupakan bentuk penyempitan ruang sipil dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan secara aktif maupun melalui pembiaran oleh negara," tegas Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital