Suara.com - Penangkapan ratusan pengunjuk rasa dalam aksi 25 Agustus lalu kini berbuntut panjang. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan kritik keras kepada Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan sewenang-wenang berkedok pengamanan dan pendataan.
Tak hanya itu, mereka juga membongkar adanya serangkaian dugaan pelanggaran HAM, mulai dari menghalangi bantuan hukum hingga praktik penyiksaan terhadap demonstran yang terluka.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, yang tergabung dalam TAUD, menolak istilah pengamanan yang digunakan polisi. Menurutnya, itu hanyalah kamuflase untuk menutupi praktik ilegal.
"Proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya yang diklaim sebagai 'pengamanan' dan 'pendataan' justru merupakan tindakan tidak berdasar hukum dan kami nilai hanya menjadi kamuflase dari praktik penangkapan sewenang-wenang," kata Arif dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (28/8/2025).
Ia menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal istilah 'diamankan', melainkan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.
Demonstran Luka-luka Dipaksa Diperiksa
Selain itu, yang lebih parah dari tindakan aparat kepolisian adalah adanya praktik penyiksaan (torture). TAUD menemukan adanya pemeriksaan yang tetap dipaksakan terhadap para pengunjuk rasa yang sedang dalam kondisi luka-luka.
Menurut Arif, tindakan ini sangat tidak manusiawi dan bisa mempengaruhi hasil pemeriksaan, karena membuat orang yang diperiksa cenderung mengiyakan semua pertanyaan penyidik.
TAUD memandang tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Baca Juga: Keos! Asap Hitam Kepung DPR, Mahasiswa Bakar Ban-Lempar Botol, Polisi Balas Tembakan Water Cannon
Pelanggaran lain yang disorot adalah upaya penghalangan akses bantuan hukum. Menurut Arif, para pengacara dan keluarga, terutama dari massa aksi yang masih anak-anak, kesulitan untuk bertemu dengan mereka yang ditahan.
"Dan akses orang tua atau keluarga terhadap massa aksi yang sebagian besar merupakan anak-anak yang ditangkap serta ditahan sewenang-wenang oleh kepolisian," kata Arif.
Tindakan ini, tegasnya, adalah pelanggaran serius terhadap KUHAP dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
TAUD juga tidak melupakan adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh para jurnalis saat meliput aksi. Mereka mengingatkan bahwa kerja-kerja pers dilindungi oleh konstitusi dan UU Pers.
Pada akhirnya, TAUD menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian represi ini adalah bentuk penyempitan ruang sipil yang dilakukan secara aktif maupun melalui pembiaran oleh negara.
"Ini merupakan bentuk penyempitan ruang sipil dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan secara aktif maupun melalui pembiaran oleh negara," tegas Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN