Suara.com - Sebuah video yang mengklaim “rapat presiden dan menteri setujui pemberhentian Bupati Sudewo” ramai beredar di media sosial, khususnya Facebook. Video tersebut diunggah akun bernama “Amy Mamikita” pada Senin (18/8/2025).
Berikut narasi yang beredar:
“Rapat Presiden & Mentri Rapat. Presiden RI menyetujui Bupati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah di berhentikan.”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri video itu menggunakan Google Lens. Hasil pencarian mengarah ke video asli di kanal YouTube KompasTV berjudul “Saat Prabowo Minta Seskab Teddy Atur Laporan Menteri di Sidang Kabinet Paripurna” yang diunggah Rabu (6/8/2025).
Video tersebut tidak membahas pemakzulan Bupati Pati melainkan perintah Presiden Prabowo agar Sekretaris Kabinet mengatur jadwal laporan menteri.
Selain itu, pencarian dengan kata kunci “rapat pemakzulan Bupati Sudewo” menemukan artikel Kompas.com, Sabtu (23/8/2025), berjudul “Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo: Kejanggalan Mutasi ASN di Pati”.
Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Pati membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Bupati Sudewo, namun tidak ada rapat presiden dan menteri terkait pemberhentian tersebut.
Aturan Pemberhentian Bupati
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemberhentian bupati tidak dilakukan secara langsung oleh presiden dan menteri. Proses dimulai dari:
- Usulan DPRD kepada menteri melalui gubernur.
- DPRD menggelar rapat paripurna dengan kehadiran 3/4 anggota, dan 2/3 dari anggota yang hadir harus menyetujui.
- Keputusan tersebut diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA).
- Jika terbukti melanggar sumpah jabatan, menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari setelah menerima usulan.
- Tidak ada bukti kredibel yang mendukung klaim video viral tersebut.
Kesimpulan
Klaim “rapat presiden dan menteri setujui pemberhentian Bupati Sudewo” adalah konten menyesatkan (misleading content). Video yang beredar merupakan potongan rapat kabinet paripurna yang dipelintir untuk menyebarkan informasi salah.
Berita Terkait
-
DPR Pertanyakan Isu Belanja Kipas Angin Rp 1,8 T untuk Koperasi Merah Putih
-
Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN
-
Ditanya soal Komisaris PTPP Aisyah Zakkiyah Keponakannya, Menteri PU Kesal: Lu Pikir Sendiri Lah!
-
Banyak Penyalahgunaan! Zulhas Minta Sebulan Bereskan MBG Sebelum Lapor Prabowo
-
Mensos Gus Ipul: Setiap Siswa Sekolah Rakyat Berharga
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Redmi Note 17 Rilis dengan Fitur AI Anti Penipuan, Ini Spesifikasinya
-
Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat
-
4 Sepatu Lari Anak Terbaik Berdasarkan Review Pengguna, Ringan dan Super Nyaman
-
Anti Kusam! 5 Trik Sederhana agar Pakaian Selalu Tampak Seperti Baru
-
Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI
-
Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?
-
Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu
-
Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial
-
Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan
-
Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan