- Pengemudi ojol tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat demo.
- Insiden dipicu oleh ponsel jatuh, bukan karena ikut unjuk rasa.
- Rantis melindas korban karena didesak massa yang mengejar dari belakang.
Suara.com - Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban dilindas rantis Brimob dalam aksi demonstrasi pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Mengingat peristiwa terjadi di tengah proses demonstrasi, banyak warga yang mengira Affan Kurniawan tengah ikut unjuk rasa.
Tapi ternyata, hal tersebut tidak benar. Erna, Humas URC (Unit Reaksi Cepat) yang mengurus jenazah sang ojol memberikan kesaksian.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan, Affan Kurniawan sedang bekerja.
Keberadaannya di tengah aksi demo juga karena aktivitas tersebut.
Bukan karena lari dari kejaran aparat, insiden nahas itu ternyata dipicu oleh sebuah ponsel yang terjatuh.
Erna mengatakan, Affan Kurniawan hendak menyeberang jalan di tengah keramaian massa.
Nahas, ponsel yang ia pegang tiba-tiba terjatuh. Refleks, lelaki 21 tahun itu berusaha mengambilnya.
"Dia mau nyebrang, posisinya itu di tengah jalan, HP-nya jatuh. Dia mengambil HP malah kesrimpet," ungkap Erna di rumah duka kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Baca Juga: GoTo Berikan Beasiswa untuk Adik Almarhum Mitra Driver Affan Kurniawan
Pada saat bersamaan, kendaraan taktis (rantis) Brimob datang dari arah depan dan langsung mengenai tubuhnya.
Erna menambahkan, kendaraan tersebut sempat terlihat ragu dan sedikit mundur. Namun karena didesak massa yang mengejar dari belakang, rantis itu pun melaju ke depan.
"Cuman karena massa rame ya, mengejar, akhirnya barangnya langsung melindas. Agak mundur, langsung, iya (ke depan)," jelasnya.
Erna menegaskan bahwa Affan Kurniawan tersungkur murni karena insiden HP jatuh, bukan karena terlibat dalam aksi kejar-kejaran.
"Bukan lari karena demo yang dikejar segala macam. Jadi dia mungkin karena ngelihat rame, jadi dia mau nyebrang, eh jatuh di tengah," tutur Erna.
Saat ini, jenazah Affan Kurniawan telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Affan Kurniawan: Hidup Tertindas, Gugur Dilindas, dan Perjuangan Tak Kandas
-
Brutalitas Polisi Jadi Sorotan Tajam Usai Tragedi Rantis Maut, Bukti Reformasi Polri Gagal Total?
-
Apa Arti Salus Populi Suprema Lex Esto di Body Rantis Brimob?
-
Apa Arti 1312 dan ACAB? Ramai Digaungkan Usai Rantis Brimob Lindas Driver Ojol
-
Dokter Tirta Minta Pejabat Jangan Baperan, Bandingkan dengan Selebgram: Mereka Sering Dihujat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi